JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya tidak akan memberi ampun kepada perusahaan swasta yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pasalnya, kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia kerap berujung pada gugatan dan protes internasional kepada Indonesia, lantaran asapnya mengganggu.
"Kalau soal kebakaran hutan akibat swasta itu kayaknya tidak ada ampun," ujar Siti dalam jumpa pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Berdasarkan data BNPB, pada tahun 2023 saja, karhutla sudah terjadi sebanyak 14 kali.
Baca juga: MA Kabulkan PK Jokowi Atas Vonis Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah
Siti menekankan, apabila Kementerian LHK mendapati adanya hotspot atau titik api di hutan, maka pihaknya akan langsung memberi peringatan.
Dia memastikan pihak swasta yang mengakibatkan kebakaran hutan akan ditindak dengan penegakan hukum.
"Jadi, kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta, pasti kena," ucapnya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah mengeklaim kalau ada kemajuan dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, berkaca dari tidak adanya titik api di (hotspot) tanah air.
Baca juga: Jokowi Ajukan PK Usai Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalteng
“Pencegahan kebakaran kemudian juga langkah-langkah lain, saya kira itu dan itu sudah tadi disebutkan sudah ada kemajuan-kemajuan,” kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Namun demikian, Ma'ruf tetap mendorong agar perbaikan lingkungan terus dilakukan demi mencegah terjadinya bencana akibat lingkungan yang rusak.
Ia mengatakan, hal itu mencakup penghijauan atau reboisasi serta merelokasi tempat tinggal warga yang terletak di daerah rawan bencana.
“Ini mungkin dilakukan berbagai upaya tetapi biasanya masyarakat belum mau kalau belum terjadi (bencana) ya, kalau sudah terjadi baru mau direlokasi memang itu akan terus dilakukan," ujar Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.