Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 29 Januari Hari Memperingati Apa?

Kompas.com - 26/01/2023, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Tanggal 29 Januari 2023 jatuh pada hari Minggu. Pada hari ini, terdapat peringatan Hari Kusta Sedunia.

Selain itu, ada juga peringatan lain hari ini. Berikut beberapa hari penting yang jatuh pada 29 Januari 2023.

Baca juga: Koster Tetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, Ini Alasannya...

Hari Kusta Sedunia

Hari Kusta Sedunia diperingati pada hari Minggu terakhir di bulan Januari. Tahun ini, hari tersebut jatuh pada tanggal 29 Januari.

Dermawan Prancis, Raoul Follereau menetapkan Hari Kusta Sedunia pada tahun 1954 dengan tujuan untuk menciptakan kesadaran tentang penyakit ini, terutama akibat sosial ekonominya.

Adanya hari ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyakit kusta agar penderita dan keluarganya dapat mencari pengobatan dan menjalani kehidupan yang bermartabat.

Kusta merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium leprae yang menargetkan sistem saraf tubuh manusia.

Kusta adalah infeksi bakteri jangka panjang yang dapat menyebabkan kerusakan permanen dan tidak dapat diperbaiki pada saraf, saluran pernapasan, kulit, dan mata.

Kusta disebut juga penyakit Hansen, yang berasal dari nama Gerhard Henrik Armauer Hansen, dokter Norwegia yang mengidentifikasi bakteri penyebab kusta, Mycobacterium leprae.

Orang yang menderita kusta seringkali tidak dapat merasakan rasa sakit di daerah yang terkena sehingga menyebabkan cedera atau luka yang tidak disadari. Hal ini bahkan dapat mengakibatkan hilangnya anggota tubuh.

Orang yang terinfeksi juga mungkin mengalami gejala lain, seperti kelemahan otot dan penglihatan yang buruk.

Kusta dapat menyebar melalui percikan ludah atau dahak yang keluar saat penderitanya batuk atau bersin.

Baca juga: Hari Libur Nasional 2023

Hari Arak Bali

Di Indonesia, pada tanggal 29 Januari terdapat peringatan Hari Arak Bali yang diperingati setiap tahun oleh seluruh masyarakat Bali.

Penetapan Hari Arak Bali dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, tertanggal 23 Desember 2022.

Hari ini dibuat untuk mengingat terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Peraturan ini dianggap sebagai tonggak perubahan yang mengangkat keberadaan arak Bali.

Sejak berlakunya peraturan ini, arak Bali disebut mulai mendapat perlindungan dan legalitas sehingga dapat digeluti oleh pelaku UMKM.

Berbagai produk olahan berbasis arak Bali bahkan telah mendapat izin edar dari Badan POM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali.

Arak Bali ditapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain untuk kepentingan sarana upacara adat, arak Bali juga kerap dikonsumsi sebagai minuman penghangat tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com