Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Ahya Al
Dosen

Dosen Hubungan Internasional, Universitas Sebelas Maret

Dukungan Jokowi untuk RUU PRT: Lampu Hijau Ratifikasi Konvensi ILO 189?

Kompas.com - 25/01/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai dukungannya untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Jokowi mendesak agar pihak terkait mempercepat proses pengesahan.

Selama ini, PRT merupakan salah satu kelompok pekerja yang rentan terhadap pelanggaran dan kekerasan di tempat kerja.

Dilansir dari JalaStoria, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa dalam kurun waktu 2015 hingga 2022, setidaknya terdapat sebanyak 3.255 kasus kekekerasan yang dialami oleh PRT.

Baca juga: Jokowi: PRT Rentan Kehilangan Haknya, Sudah Waktunya Kita Punya UU PPRT

Angka tersebut cenderung mengalami peningkatan. Misalnya pada 2018 dalam catatan JALA PRT terdapat 434 kasus kekerasan terhadap PRT. Kemudian, pada 2019, angka kekerasan yang dialami PRT meningkat menjadi 467 kasus.

Lebih lanjut, kasus kekerasan terhadap PRT kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga pelanggaran dalam bentuk lain seperti pemotongan gaji.

Dikutip dari Konde.co, Sri Siti Marni merupakan salah satu korban yang pernah mengalami penyekapan selama 9 tahun beserta tindakan kekerasan lain.

Kasus lain, misalnya, dialami oleh Toipah, yang mengalami penganiayaan hingga gaji yang tidak dibayarkan.

Dua kasus di atas merupakan secuil kasus dari berbagai kasus lainnya, baik yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri.

Bahkan, banyak dari PRT yang ada, merupakan anak di bawah umur. Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mereka yang dikategorikan sebagai anak adalah setiap orang yang berusia 18 tahun. Dengan kata lain, pekerja yang berusia di bawah 18 tahun, dianggap sebagai pekerja anak.

Menjadi PRT anak, pernah dialami oleh Nur, yang saat ini bekerja sebagai salah satu staf Divisi Internal LBH APIK Semarang.

Pada salah satu artikel di konde.co, disebutkan bahwa ia pernah menjadi PRT anak guna membantu orangtuanya, sebelum akhirnya ia mampu melanjutkan sekolahnya dan kini dapat menjadi pendamping bagi para PRT dan para korban kekerasan seksual.

Berbagai kasus di atas, menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap PRT di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo kemudian menyampaikan dukungannya untuk pengesahan RUU PRT melalui pernyataan pers yang digelar pada Rabu (18/1/2023).

Jokowi menuturkan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum ada yang secara khusus dan tegas mengatur masalah tersebut.

Pernyataan ini juga diamini oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang menyebutkan bahwa selama ini belum ada payung hukum dalam bentuk UU.

Sementara, regulasi yang ada merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com