JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo, menegaskan tak pernah tahu rencana pembunuhan yang diinisiasi oleh Ferdy Sambo.
Dia juga membantah menjadi bagian dari rencana pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.
Ricky mengatakan, dirinya menyimpan senjata milik Yosua saat di Magelang bukanlah bagian dari rencana dari pembunuhan, melainkan tindakan pengamanan.
Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Mengaku Ditekan Ferdy Sambo Pertahankan Skenario Bohong Kematian Yosua
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ucap Ricky dalam sidang pembacaan pleidoi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky tampak emosional saat akan meneruskan membaca pleidoinya. Suaranya tiba-tiba tersedak, tertahan, dan air matanya mulai mengalir.
Polisi berpangkat Bripka ini mengusap air matanya dan seorang petugas pengadilan kemudian mengantarkan tissue. Ricky pun melanjutkan pembacaan nota pembelaannya.
Baca juga: Ricky Rizal Menangis: Untuk 3 Putri Kecilku, Maaf Ayah Sudah Lama Tidak Pulang
Masih dengan uraian air mata dan suara yang terbata-bata, Ricky mengatakan, pengamanan itu didasari dari keributan yang terjadi antara korban Brigadir J dan terdakwa Kuat Maruf.
"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan pengamanan senjata api sebagai bentuk antisipasi mitigasi risiko terjadinya keributan kembali di antara mereka," ucap dia.
Selain itu, pengamanan senjata api yang dilakukan sudah disampaikan Ricky kepada Yosua.
Sebagai informasi, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ricky dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Pleidoi Ricky Rizal Sanjung Sikap Ferdy Sambo: Beliau Memperlakukan Kami Semua Seperti Keluarga
Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.
Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
(Penulis Singgih Wiryono | Editor Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.