Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Kuat Ma'ruf: Tuduhan Putri dan Yosua Berselingkuh Hanya Imajinasi Jaksa

Kompas.com - 24/01/2023, 12:34 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kuat Ma'ruf membantah Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berselingkuh.

Menurut pengacara Kuat, tuduhan tersebut merupakan imajinasi jaksa penuntut umum.

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban (Yosua) hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," kata pengacara Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Bantah Perselingkuhan Putri-Yosua, Penasihat Kuat Maruf Singgung Duri dalam Rumah Tangga

Pengacara Kuat menilai tuduhan jaksa penuntut umum hanya didasarkan hasil poligraf sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ahli poligraf Aji Febriyanto Arrosyid dalam persidangan.

Pengacara Kuat menyebutkan, Putri dalam keadaan menangis saat menjalani pemeriksaan untuk menceritakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Hal ini juga dibenarkan Aji Febriyanto.

Dari kondisi tersebut, penasihat Kuat menilai Putri dalam keadaan tertekan saat menjalani tes poligraf.

Baca juga: Pleidoi Kuat Maruf: Saya Dituduh Mengetahui Perencanaan Pembunuhan Yosua!

Dengan begitu, hal itu pun dianggap bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.

Pasal tersebut mensyaratkan pada saat pemeriksaan poligraf, terperiksa harus tidak dalam keadaan tertekan.

Karena itu, penasihat hukum Kuat menuding jaksa penuntut umum sangat memaksakan dalilnya dengan menggunakan hasil tes poligraf sebagai alat bukti.

"Padahal, hasil poligraf tersebut juga didapat dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Pengacara Kuat juga menjelaskan maksud pernyataan kliennya terkait 'duri dalam rumah tangga' yang dijadikan acuan jaksa penuntut umum menyimpulkan terjadinya perselingkuhan.

Menurutnya, maksud pernyataan itu tak lain karena Kuat melihat tingkah laku Yosua yang mulai mencurigakan.

Terlebih, Kuat bersama asisten rumah tangga (ART) Susi melihat Putri tergeletak lemas tak berdaya di kamar mandi.

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Susi di muka persidangan pada 9 November 2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi Susi mendapati saksi Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi lemas tak berdaya dengan badan dingin," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia dituntut pidanadelapan tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com