DUNIA saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dilansir dari BBC News, 11 Januari 2023, dalam laporannya berjudul Global Recession Warning As World Bank Cuts Economic Forecast, menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi.
Ekonomi dunia hanya akan tumbuh 1,7 persen tahun ini.
Laporan itu menyebut sejumlah faktor penyebab, yaitu invasi Rusia ke Ukraina, dan dampak pandemi Covid 19. Efek dari suku bunga yang lebih tinggi dipilih sebagai tantangan utama yang harus diatasi oleh para pembuat kebijakan.
Presiden Bank Dunia David Malpass mengatakan, penurunan akan berdampak luas. Pertumbuhan pendapatan masyarakat di hampir setiap bagian dunia, kemungkinan akan lebih lambat daripada dekade sebelum Covid-19.
Angka pertumbuhan 1,7 persen tersebut akan menjadi yang terendah sejak 1991, kecuali resesi tahun 2009 dan 2020 yang disebabkan oleh krisis keuangan global dan pandemi Covid-19.
Jika resesi global terjadi, hal ini akan menjadi pertama kalinya sejak tahun 1930-an, di mana terjadi dua kali resesi global dalam satu dekade yang sama.
Kondisi ekonomi akibat pandemi, dan bayang-bayang kekhawatiran resesi, juga melanda korporasi platform digital raksasa.
Dilansir New York Times 20 Januari 2023, dengan laporan bertajuk Google Parent Alphabet to Cut 12,000 Jobs, Google akan melakukan PHK terhadap 12.000 karyawannya. Google mengambil tindakan ini hanya sehari pasca-Microsoft mengumumkan PHK 10.000 karyawannya.
Bank Dunia menyatakan, ketika ekonomi global berada di bawah tekanan, maka kebijakan tepat pemerintah yang dapat memberikan harapan.
Bank Dunia merekomendasikan langkah-langkah untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, mengatasi perubahan iklim, mengatasi utang negara-negara miskin, dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Dapat disimpulkan negara memang harus mengambil langkah konkret menciptakan iklim dan atmosfer kondusif terkait hal-hal tersebut.
Menghadapi berbagai kondisi global yang mengkhawatirkan ini, maka Pemerintah Indonesia telah mengambil-langkah konkret, antara lain dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja), yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022, LN.2022/No.238, TLN No.6841.
Perpu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.
Perpu Cipta Kerja mencakup 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan, kawasan ekonomi, termasuk sektor pos telekomunikasi dan penyiaran sebagai pendukung ekonomi digital.
Perpu Cipta Kerja adalah regulasi pemberi kepastian hukum, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.