KOMPAS.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen yang bertugas dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) perempuan Indonesia.
Komnas Perempuan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 pada tanggal 9 Oktober 1998.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai dasar hukum Komnas Perempuan.
Baca juga: Apa Itu Komnas Perempuan?
Tujuan Komnas Perempuan
Menurut Perpres Nomor 65 Tahun 2005, tujuan dibentuknya Komnas Perempuan adalah:
- mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia;
- meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan HAM perempuan.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual, terutama yang dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Baca juga: 15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan
Tugas Komnas Perempuan
Untuk mewujudkan tujuannya, Komnas Perempuan mempunyai sejumlah tugas. Tugas Komnas Perempuan menurut Perpres Nomor 65 Tahun 2005, yakni:
- Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
- Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan HAM perempuan;
- Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM perempuan;
- Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM perempuan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komnas Perempuan dapat melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain yang dipandang perlu, baik nasional maupun internasional.
Hasil pelaksanaan tugas Komnas Perempuan akan dilaporkan secara berkala kepada presiden.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.