KOMPAS.com – Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia.
Untuk mencegah dan menanggulangi masalah kekerasan terhadap perempuan serta menghapus segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan, pemerintah telah membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.
Lantas, apakah Komnas Perempuan itu?
Baca juga: Tugas dan Tujuan Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen yang bertugas dalam penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.
Latar belakang lahirnya Komnas Perempuan berawal dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual, terutama yang dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Adapun Komnas Perempuan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang ditetapkan pada 9 Oktober 1998.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai dasar hukum Komnas Perempuan.
Menurut Perpres Nomor 65 Tahun 2005, tujuan dibentuknya Komnas Perempuan adalah:
Secara struktural, organisasi Komnas Perempuan terdiri dari Komisi Paripurna dan Badan Pekerja.
Komisi Paripurna merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komnas Perempuan. Keanggotaan Komisi Paripurna terdiri dari ketua, wakil ketua (paling banyak dua orang) dan anggota (paling banyak 19 orang).
Mereka bertugas untuk melaksanakan tugas Komnas Perempuan yang ditetapkan dan menyusun serta menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Sementara itu, Badan Pekerja dipimpin oleh sekretaris jenderal dan terdiri dari paling banyak lima koordinator bidang dan lima koordinator sub komisi.
Adapun tugas Badan Pekerja adalah memberikan dukungan staf, administrasi dan pemikiran kepada Komisi Paripurna dalam melaksanakan tugas Komnas Perempuan.
Referensi: