JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Menurut Mahfud, penyidik dari Polresta Bogor sejak awal sangat tidak professional dalam menangani kasus ini.
"(Penyidik) telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan surat yang berbeda, ke alamat yang berbeda, dan alasan yang berbeda pula," ujar Mahfud dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023) malam.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Dihentikan, Mahfud Minta Perkara Diproses Lagi
Mahfud mengatakan, penyidik menyebutkan kepada jaksa bahwa kasus SP3 karena restorative justice. Tetapi, surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.
"Satu kasus yang sama, diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.
"Kemudian juga perlu diperiksa penyidik perkara ini karena telah memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor (rapat koordinasi) di Kemenko Polhukam," ucap Mahfud.
Sementara itu, dalam faktanya, rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Kembali Dihentikan
Pemerintah, melalui Mahfud, juga meminta meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM diproses lagi.
Diketahui, perkara tersebut kembali dihentikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor) menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.
"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan, untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud.
Mahfud menyebutkan bahwa praperadilan tersebut belum memutus pokok atau substansi perkara.
"Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali, maka tidak dapat dikatakan nebis in idem, karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka kasus pemerkosaan ketiganya menjadi gugur.
Baca juga: LPSK: Korban Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM Masih Alami Trauma
Dikutip dari situs resmi PN Bogor, gugatan itu terdata dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.