JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) diproses lagi.
Adapun perkara tersebut kembali dihentikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor) menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.
"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan, untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023) malam.
Baca juga: LPSK Minta Polisi Banding Putusan Hakim yang Sahkan SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop
Mahfud menyebutkan bahwa praperadilan tersebut belum memutus pokok atau substansi perkara.
"Sehingga, jika proses ini dilanjutkan kembali, maka tidak dapat dikatakan nebis in idem, karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya," kata Mahfud.
Dia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus tersebut.
"Yang sejak awal sangat tidak professional," ucap Mahfud.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Kembali Dihentikan
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka kasus pemerkosaan ketiganya menjadi gugur.
Dikutip dari situs resmi PN Bogor, gugatan itu terdata dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.
Pemohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Zaka Pringga Arbi alias Zaka Bin Izul Arbi, Wahid Hasyim Bin Zaenudin Hasyim, dan Muhammad Fiqar Bin Firmansyah.
Baca juga: LPSK: Korban Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM Masih Alami Trauma
Sementara tergugat dalam kasus itu adalah Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” tulis putusan dalam SIPP PN Bogor.
Melalui putusan tersebut, berarti ketiga pelaku peemrkosaan itu tidak menjadi tersangka. Selain itu, SP3 kasus pemerkosaan yang telah dicabut sebelumnya berlaku kembali.
“Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020,” demikian bunyi putusan tersebut.