Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Teddy Minahasa, DPR Pertanyakan Mekanisme BNN Musnahkan Barang Bukti

Kompas.com - 18/01/2023, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia mencontohkan kasus jual beli narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Kita sekarang ada kasus yang akan segera disidangkan, ini kasus Teddy Minahasa. Kalau melihat modus operandinya, ini perlu dibuktikan lagi. Aparat penegak hukum menyalahgunakan kewenangannya dengan menjual barang bukti,” papar Habiburokhman dalam rapat kerja bersama BNN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: BNN: Negara Tertentu yang Legalkan Ganja Angka Kriminalnya Naik

Dalam pandangannya, banyak pihak menilai tak mungkin aparat penegak hukum memperjualbelikan barang bukti narkoba.

Namun anggapan tersebut nyatanya salah, karena aparat kepolisian justru terlibat.

“Kalau dulu orang (bilang) ‘Enggak mungkin terjadi begitu,’ Faktanya kebobolan. Ada satu perkara di kepolisian,” ucap dia.

Lantas, Habiburokhman ingin mengetahui mekanisme yang dilakukan oleh BNN agar tak ada anggotanya yang terlibat.

Baca juga: Rapat dengan BNN, Anggota DPR Singgung 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Nyabu

Termasuk, berbagai ketentuan yang dilakukan untuk memusnahkan barang bukti.

Ia tak ingin ulah segelintir pihak membuat citra satu lembaga menjadi buruk.

“Walaupun terjadi kasus Teddy Minahasa bukan di tubuh BNN, tapi peristiwa tersebut baiknya jadi bahan evaluasi buat teman-teman BNN,” ujar Habiburokhman.

“Jangan sampai teman-teman yang bekerja keras di sini, dan lain sebagainya ada duri dalam daging. Karena terus terang ini soal uang yang sangat besar, godaannya besar di kasus seperti ini,” imbuhnya.

Baca juga: BNN Ungkap 49 Jaringan Narkoba pada 2022, Sita Rp 33,2 Miliar Aset TPPU hingga 1,9 Ton Sabu

Diketahui Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kilogram barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

Ia kemudian diduga menjual barang bukti tersebut pada sejumlah pihak.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka pun dikenai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sepanjang 2022, BNN Ungkap 851 Kasus Narkoba dengan 1.350 Tersangka

Saat ini Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses peradilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com