Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Pendaftaran Caleg, Partai Buruh Akan Pecat Kader yang Terlibat Mahar Politik

Kompas.com - 18/01/2023, 00:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Dalam pendaftaran ini, partai anyar tersebut memberlakukan lima aturan khusus, yang mayoritas didominasi ketentuan jika terlibat politik uang.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan partainya melarang segala bentuk biaya atau pungutan yang dimaksudkan sebagai imbalan atau kompensasi atas pendaftaran bakal caleg di seluruh tingkatan.

"Termasuk dalam pengertian ini adalah uang pendaftaran, mahar, ongkos sewa perahu, atau istilah lain yang sejenis dengan itu," kata Said dalam pernyataan Partai Buruh yang diterima Kompas.com, Selasa (17/1/2023)

Baca juga: Partai Buruh Akan Gelar Konvensi untuk Tetapkan Capres dan Cawapres

Said menambahkan, pengurus dan anggota Partai Buruh yang terbukti meminta dan/atau menerima mahar politik akan dikenakan sanksi berat.

"Termasuk sanksi pemberhentian," ujar dia.

"Partai Buruh menolak keras praktik politik uang dalam proses pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Said.

Baca juga: Partai Buruh Akan Temui Mahfud MD hingga Bentuk TPF Pembunuhan Marsinah, Munir, dan Tragedi Trisakti

Ia menambahkan, pendaftar yang terbukti memberikan uang kepada pengurus dan/atau anggota Partai Buruh dalam proses pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan ditolak pendatarannya.

Sebelumnya, Partai Buruh resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 Desember 2022, setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual di seluruh wilayah.

Partai yang diklaim sebagai reinkarnasi Partai Buruh besutan Mukhtar Pakpahan itu mendapatkan nomor urut 6 untuk Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com