Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Heran Ketentuan Pemilu 'Digoyang' Setelah Pemerintah Tak Setuju Revisi UU

Kompas.com - 17/01/2023, 20:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengaku heran mengapa muncul wacana perubahan ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) setelah DPR dan pemerintah telah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Pemilu.

Yanuar menduga, perubahan ketentuan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah cara pemerintah mengubah aturan tersebut tanpa melibatkan DPR.

"Muncul pertanyaan, ini berarti kemarin waktu pemerintah menolak revisi, duduk bareng antara pemerintah dan DPR, pemerintah menolak, itu berarti bukan pemerintah tidak ingin diubah," kata Yanuar dalam acara diskusi di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

"Mungkin pemerintah punya cara lain, 'biar saya saja yang mengubah, DPR tidak usah ikut-ikutan', itu yang negatifnya begitu," ujar politikus PKB tersebut.

 Baca juga: Pesan SBY Jelang Pemilu 2024: Ingatkan Rakyat Ternyata yang Dulu Lebih Bagus

Yanuar menuturkan, awalnya Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sudah sepakat secara informal untuk merevisi UU Pemilu.

Namun, di tengah perjalanan, pemerintah menyatakan tak mau ada revisi dan hal itu pun disetujui DPR dengan alasan waktu sudah mepet menjelang Pemilu 2024.

Akan tetapi, lanjut Yanuar, seiring waktu berjalan pula, muncul pemekaran wilayah di Papua yang berimplikasi pada penambahan daerah pemilihan dan jumlah anggota DPR.

Pemerintah pun mengeluarkan Perppu Pemilu untuk megnatur perubahan tersebut.

"Agak tenang ini suasana, normal saja soal ini karena konsekuensi logis akal sehatnya kalau ada DOB baru, tapi tiba-tiba di perjalanan kok ini belum selesai juga challenge di MK soal dapil diambil alih ke KPU," kata dia.

Baca juga: Partai Buruh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat 

Ia pun mempersoalkan ketentuan soal dapil yang tadinya ia sebut kewenangan pembentuk undang-undang menjadi kewenangan KPU meski akhirnya dikembalikan lagi ke DPR.

"Kita kira ini juga sudah selesai, ada challenge juga sistem proporsional terbuka dan tertutup, sekarang prosesnya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Politikus PKB tersebut mengaku heran karena perubahan-perubahan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan partai.

 

 

Ia mengatakan, penataan daerah pemilihan bukan isu sederhana bagi partai politik, begitu pula dengan penentuan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Yanuar pun menduga cara serupa bakal dilakukan untuk mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Partai Politik, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Dunia persilatan saat ini sedang keluar jurus-jurus maut yang semula tidak pernah diduga. Perppu adalah andalan yang cukup diminati untuk menyelesaikan soal-soal ini," kata Yanuar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com