JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai, ada masalah hukum yang berpotensi muncul jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat Peraturan KPU tentang penataan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi yang isinya menyalin ulang format lama.
"Jangan-jangan nanti saat sengketa hasil pemilu, bisa saja pemohon mendalilkan 'saya dirugikan dengan penataan dapil seperti ini karena mengabaikan putusan MK, akhirnya saya tidak terpilih'," kata Charles dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dikutip Selasa (17/1/2023).
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022 telah memberi KPU kewenangan menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi lewat Peraturan KPU.
Baca juga: DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil
Sebelumnya, dapil DPR dan DPRD provinsi merupakan kewenangan Senayan yang dikunci lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu, yang belakangan dinyatakan MK inkonstitusional.
Namun, untuk Pemilu 2024, DPR RI dinilai telah mengintervensi KPU RI untuk sepakat menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran III dan IV UU Pemilu serta Perppu Pemilu, meskipun dalam bentuk Peraturan KPU.
Ini adalah kesepakatan berdasarkan hasil Rapat Kerja pada Rabu (11/1/2023).
Charles menilai, KPU RI di satu sisi telah menaati putusan MK, karena secara formil dapil 2024 akan diatur di Peraturan KPU.
Akan tetapi, lembaga penyelenggara pemilu itu juga dianggap mengabaikan putusan MK secara substansial.
Baca juga: DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil
Masalah hukum seperti ini, kata Charles, bisa dimanfaatkan oleh caleg yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan yang dianggap bakal "panjang urusannya" jika diajukan usai Pemilu 2024.
"Orang kan kalau sudah kalah, aspek-aspek kelemahan konstitusional ini bakal dimanfaatkan," kata Charles.
Ia meminta KPU RI dan DPR berpikir panjang sebelum mengeksekusi kesepakatan itu.
Peraturan KPU soal penataan dapil 2024 ini juga dinilai berpotensi digugat ke Mahkamah Agung, jika isinya menuruti keinginan DPR RI.
Baca juga: Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil
"Jadi kalau PKPU hanya fotokopi saja Lampiran III dan IV, secara formal diikuti tapi secara substansial tidak, berarti kan bertentangan dengan putusan MK itu," ujar guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (13/1/2023).
"Kalau nanti PKPU itu sama dengan Lampiran III dan IV, apakah bisa digugat ke MA? Bisa saja, kenapa tidak? Karena bertentangan dengan putusan MK," tambah eks Ketua KPU RI itu.
Ramlan yang sebelumnya juga dilibatkan KPU RI sebagai anggota tim pakar penataan ulang dapil DPR dan DPRD provinsi, berpendapat bahwa putusan MK mau tidak mau harus dibaca sebagai perintah untuk mengubah kebijakan dapil yang selama ini ada di UU Pemilu.
Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian