JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan menyatakan Ferdy Sambo menghapus sidik jari dalam senjata api yang digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.
Menurut jaksa, saat itu Yosua tertelungkup setelah ditembak oleh Richard Eliezer (Bharada E), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Kemudian, Ferdy Sambo sambil menggenggam senjata api menghampiri Yosua yang tertelungkup dan melepaskan tembakan hingga korban meninggal dunia.
“Kemudian senjata api yang telah digunakan dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, seolah-olah telah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo ikut menembak sang ajudan menggunakan senjata api HS yang kerap digunakan oleh Yosua.
Sambo bisa menguasai senjata api itu setelah sebelumnya diamankan oleh Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) setelah terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Keributan antara Yosua dan Kuat terjadi di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo kemudian berusaha mengaburkan peristiwa sesungguhnya usai Yosua tewas.
Caranya adalah Sambo menembak dinding bagian tangga, dan dinding atas lemari televisi agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara Richard dan Yosua.
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Selain itu, dalam tuntutan itu jaksa juga menganggap Ferdy Sambo terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dalam tuntutan.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Kedua, Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatan dalam memberikan keterangan di persidangan.