JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan atas sistem proporsional terbuka di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa diakses melalui link live streaming.
Dalam sidang hari ini, MK dijadwalkan mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemanggilan KPU sebagai pihak terkait karena pengujian pasal sistem proporsional terbuka ini akan menentukan kerja penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Hari Ini Bakal Dengarkan Keterangan KPU
Wacana terkait sistem pemilihan legislatif ini menjadi ramai setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari adanya gugatan di MK ini, dalam pidato Catatan Akhir Tahun KPU pada 29 Desember 2022 lalu.
Komentar ini lalu ditafsirkan sebagai dukungan dari lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap salah satu sistem tertentu.
Mayoritas partai politik menolak sistem proporsional tertutup ini, di mana pemilih hanya akan mencoblos gambar partai.
Baca juga: Mahfud: Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legiatif, Bukan MK
Delapan partai politik di parlemen bahkan berulang kali menggelar jumpa pers menyatakan penolakan mereka. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) jadi partai politik paling lantang mendukung sistem proporsional tertutup.
Belakangan, beberapa partai lain juga mengemukakan dukungan sejenis, sebut saja Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang.
Beberapa partai politik telah mengajukan diri sebagai sebagai pihak terkait dalam gugatan ini ke MK.
Baca juga: Partai Buruh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat
Dari kubu yang mendukung sistem proporsional terbuka, ada partai-partai seperti Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Keputusan MK sangat dinanti karena dianggap bakal mengubah peta kompetisi Pemilu 2024, dengan lanskap partai politik yang masih sangat mengandalkan calon legislatif untuk meraup suara di lapangan.
Sidang gugatan yang dijadwalkan akan digelar pada hari ini kembali ditunda oleh MK.
"Akan tetapi, kemarin Mahkamah Konstitusi menerima surat dari DPR yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring/tatap muka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua MK Anwar Usman dikutip dari siaran langsung akun resmi YouTube MK.
Anwar menambahkan, permusyawaratan hakim konstitusi telah mengabulkan permohonan dari DPR tersebut.
Baca juga: Pacul Sebut 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Terbuka hanya Hore-hore, PKS: Itu Suara Mayoritas
Dia mengatakan, MK perlu melakukan beberapa persiapan untuk menggelar sidang secara luring sehingga sidang hari ini harus ditunda ke pekan depan, Selasa (24/1/2023), pukul 11.00 WIB.