Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat "Drama" Pelecehan Putri Candrawathi Disimpulkan sebagai Perselingkuhan oleh Jaksa

Kompas.com - 17/01/2023, 09:26 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) berkesimpulan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebelum peristiwa dugaan pembunuhan berencana terjadi pada 8 Juli 2022.

Jaksa menyampaikan hal tersebut saat membacakan berkas tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Setidaknya, ada delapan alasan yang membuat jaksa menyimpulkan hal tersebut. Pertama, keterangan saksi ahli poligraf dari Pusat Laboratorium Forensik Aji Febrianto Ar-Rosyid yang disebut tidak sesuai dengan keterangan Putri terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Yakin Tak Ada Perselingkuhan, Kuasa Hukum: Kalau Ada, Dicurigai yang Memulai Putri Candrawathi

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

Dalam sidang pemeriksaan yang dilangsungkan 14 Desember lalu, Aji sempat mengungkap bahwa skor Putri minus 25. Skor minus dinilai terindikasi berbohong. 

Hasil uji poligraf ini juga sempat disinggung oleh jaksa pada sidang 12 Desember. Saat itu, jaksa menyampaikan bahwa hasil tes poligraf Putri terindikasi berbohong soal dugaan perselingkuhannya dengan Brigadir J selama berada di rumah Magelang.

Namun, kala itu, Putri menyatakan, tak mengetahui tentang hal tersebut.

Alasan kedua, tidak ada satu pun, baik itu Richard Eliezer atau Bharada E maupun asisten rumah tangga Putri, yang bernama Susi, yang mengetahui adanya pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang.

Padahal, selama ini narasi pelecehan kerap dilontarkan oleh kubu Sambo dkk. 

Susi yang diperiksa di persidangan pada 9 November lalu menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pelecehan di rumah Magelang saat ditanya oleh jaksa. 

Baca juga: Jaksa Sebut Uji Poligraf Putri Candrawathi Sudah Sesuai Prosedur, Tak Melawan Hukum

Pun demikian Kuat yang turut berada di Magelang saat peristiwa itu terindikasi terjadi pada 7 Juli 2022. Lewat kuasa hukumnya, Irwan Irawan, Kuat hanya mengetahui Putri sempat terduduk dengan kondisi tak berdaya di lantai dua rumahnya di Magelang.

"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan Ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," kata Irwan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Hal yang sama juga disampaikan Richard saat diperiksa sebagai terdakwa pada 5 Januari lalu. Saat itu, ia mengaku menyesal tak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bingung juga, rasa salah juga, karena saya tidak mengetahui kejadian di Magelang," kata Bharada E di PN Jaksel, seperti dilansir Tribunnews.com.

Hal yang sama disampaikan Ricky Rizal saat memberikan keterangan pada 5 Desember 2022. Saat itu, Ricky yang bersaksi untuk Bharada E dan Kuat menyampaikan, sempat mempertanyakan kebenaran peristiwa pelecehan itu kepada Sambo ketika dipanggil ke lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com