JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta dukungan Komisi III DPR terhadap rencana menyelenggarakan rumah tahanan (rutan) khusus saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Hasto mengusulkan hal itu berkaca dari kasus pembunuhan berencana yang membuat Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator.
"Kami nilai cukup mendesak, pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan kepada Bharada E itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami butuh mengelola rumah tahanan khusus untuk JC ini," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Hasto mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana tersebut.
Baca juga: LPSK Nilai Pemerintah Tak Perlu Bentuk Lembaga Baru Tangani Pemulihan Korban HAM Berat
Menurutnya, penyelenggaraan rumah tahanan untuk justice collaborator dinilai penting dan mendesak.
Sebab, selama ini LPSK hanya mengelola Rumah Aman yang diperuntukan hanya bagi saksi dan korban.
"Kalau rumah tahanan belum, rutan ini perlu diselenggarkan supaya JC saksi pelaku itu betul-betul berada di tempat yang netral," ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan dasar daripada rencana pembangunan rutan khusus justice collaborator tersebut.
Menurutnya, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan juga ahli.
"Kalau kita lakukan perlidungan itu di rumah aman misalnya, lah dia tahanan jadi memang harus di rutan," kata Hasto.
Baca juga: LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E karena Status Justice Collaborator
"Selain itu, kita bisa jadikan rutan khusus ini sebagai reward kepada seorang JC atau saksi pelaku bahwa dia ditempatkan betul-betul di rutan yang khusus yang aman," ujarnya lagi.
Sebelumnya, LPSK mengabulkan permohonan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna pimpinan LPSK yang digelar pada 15 Agustus 2022.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur.
Baca juga: LPSK Sebut Pengajuan Perlindungan Terbanyak dari DKI Jakarta, Ini Alasannya
Hasto mengatakan, ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya mengabulkan permintaan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Pertama, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Kendati turut terlibat, perannya dalam kasus ini dinilai minim.
Ia disebut tak punya niat membunuh dan diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Bahkan, keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Richard Eliezer Diprediksi Ringan karena Status Justice Collaborator
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.