JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengungkapkan sejumlah alasan penolakan tersebut.
Pertama, dalam draft RUU Kesehatan tertanggal 12 Januari 2023, dicabutnya sejumlah undang-undang keprofesian.
“Ada sebagian undang-undang yang dicabut, khususnya undang-undang profesi, praktek kedokteran, perawat, bidan dan lain-lainnya,” kata Slamet dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
“Sehingga, praktis sudah tidak ada undang-undang keprofesian, ini yang kami menolak hal tersebut,” ujarnya lagi.
Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law Dinilai Mudahkan Masyarakat dan Calon Dokter Spesialis
Kedua, munculnya klausul yang membedakan antara organisasi profesi dengan organisasi kolegium.
Slamet mengatakan, dalam RUU Kesehatan tak diatur dengan jelas pihak yang mengawasi kolegium tersebut.
“Kami tidak tahu (kolegium) itu di bawah siapa, pengawasannya tidak ada, yang selama ini dibawah organisasi profesi, baik IDI, PDGI, maupun PPNI,” katanya.
Alasan terakhir, draft RUU Kesehatan menyebutkan penentuan kompetensi dokter dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.
“Padahal, itu adalah ranah organisasi profesi karena pemerintah sudah mengeluarkan surat izin praktik,” ujar Slamet.
Baca juga: IDI Beberkan 3 Alasan Utama Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
“Kita ketahui bersama teman-teman yang ada di birokrasi hampir sebagian besar tak praktik, bagaimana bisa menentukan kompetensi kami,” katanya lagi.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan pembahasan soal RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif dari DPR.
Berbagai protes dari organisasi profesi sudah terjadi sejak tahun 2022.
Namun, pada November 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta semua pihak tak terburu-buru dalam mengambil sikap.
Budi Gunadi masih ingin melihat draf RUU Kesehatan dan berdiskusi dengan DPR RI.
Baca juga: Kemenkes Larang Dokter dan ASN Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.