Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Tiba di Pengadilan

Kompas.com - 16/01/2023, 09:36 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang hari ini akan menjalani sidang tuntutan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Ricky Rizal yang mengenakan rompi tahanan nomor 32 saat tiba pukul 09.08 WIB dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Enam menit berselang, terdakwa Kuat Ma’ruf tiba bersama dengan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada pukul 09.14 WIB.

Baca juga: Jelang Tuntutan, Pengacara Ricky Rizal Harap Jaksa Buka Mata dan Hatinya

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap dua terdakwa itu akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pada pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Terdakwa Ma’ruf tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi. Kuat Ma’ruf tiba bersama terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada pukul 09.14 WIB.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Terdakwa Ma’ruf tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi. Kuat Ma’ruf tiba bersama terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada pukul 09.14 WIB.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Disebut Punya 2 Peluang Keringanan

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com