Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengintaian Nasi Bungkus di Balik Penangkapan Lukas Enembe

Kompas.com - 16/01/2023, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat kisah unik di balik upaya penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibantu oleh Brimob Polda Papua serta Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) di Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Kisah unik itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, aparat keamanan mempunyai taktik khusus buat menangkap Lukas. Caranya adalah dengan memantau pesanan nasi bungkus buat pada pendukung yang kerap berjaga di depan kediaman sang gubernur.

Sejak KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 5 September 2022, dia mencoba melakukan perlawanan dengan mengumpulkan massa pendukung.

Karena hal itulah KPK memutuskan mengulur waktu dengan tidak menangkap Lukas di rumahnya guna menghindari konflik dengan para pendukungnya.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Aparat Tak Akan Dalami Hubungan Kasus Korupsi Lukas Enembe dan Benny Wenda

Di sisi lain, Lukas juga harus memasok logistik bagi para pendukungnya yang berjaga di rumahnya secara rutin.

Di situlah, kata Mahfud, aparat menemukan celah buat memantau kondisi penjagaan dan mencari waktu yang tepat buat menangkap Lukas.

"Kita punya data dari katering untuk makan yang suka duduk di depan rumah (Lukas Enembe)," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Menurut Mahfud, dari data pesanan nasi bungkus itu, aparat keamanan bisa mengamati penjagaan di rumah Lukas yang semakin longgar.

"Karena kita tahu Lukas itu pendukungnya berapa. Hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5.000, besoknya turun 3.000, terakhir tinggal 60, ini sudah enggak ada orang yang jaga di sana," ujar Mahfud.

Baca juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dilepas, Mahfud: Terserah Dia, Enggak Ada Urusan!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).

"Sehari turun, sehari turun, kita menghitung setiap hari ada catatannya sehingga langkahnya lebih gampang," ucap Mahfud.

Setelah situasi penjagaan mulai longgar, saat itulah KPK beserta Polda Papua dan Binda Papua merancang operasi buat menangkap Lukas dan membawanya dengan pesawat ke Jakarta.

Lukas akhirnya ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura pada 10 Januari lalu, setelah KPK mendapat informasi bahwa politikus Partai Demokrat itu hendak melarikan diri ke luar negeri.

Saat ini Lukas ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, hingga 30 Januari 2023.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Penangkapan Lukas Enembe, Firli: Ini Peringatan untuk Seluruh Pelaku Korupsi

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com