Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Fasilitas Akses Penyandang Tuna Netra atas Objek Hak Cipta Berdasar Marrakesh Treaty

Kompas.com - 15/01/2023, 16:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA telah meratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilttas Dalam Membaca Karya Cetak, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

Perjanjian internasional ini digagas oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation atau WIPO) dan dikenal dengan nama Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled.

Perpres ini diundangkan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak, sebagai langkah lanjut ditandatanganinya Treaty oleh Indonesia sebelumnya.

Melalui Perpres dan Marrakesh Treaty ini, pemerintah menyediakan jaminan akses yang lebih luas kepada penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas terhadap karya cetak yang dipublikasikan, untuk meningkatkan kualitas hidup mereka yang lebih baik;

Marrakesh Treaty telah diadopsi dalam Konferensi Diplomatik di Marrakesh, Maroko pada tanggal 27 Juni 2013, dan ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada 24 September 2013. Dengan demikian, maka perlu dilakukan langkah ratifikasi.

Marrakesh Treaty

Seperti diketahui, dalam praktik Hukum Internasional, sebuah perjanjian internasional apakah itu Konvensi (convention), Treaty (traktat), Agreement, selalu melalui beberapa tahap.

Pertama, tahap pembuatan, di mana untuk Marrakesh Treaty prosesnya melibatkan para negosiator kekayaan intelektual dan para diplomat dari sekitar 186 negara, termasuk Indonesia.

Proses negosiasi ini berlanjut pada perundingan secara resmi yang dilakukan oleh wakil-wakil negara yang kemudian merumuskan dan mengesahkannya.

Perundingan memang seringkali tidak mudah, karena ada tahapan dan proses penerimaan teks (adoption of the text) yang dalam konferensi multilateral memerlukan persetujuan 2/3 dari negara yang hadir dan menggunakan suaranya.

Kedua, setelah penerimaan teks, tahapan selanjutnya adalah pengesahan teks. Proses pengesahan teks dilakukan sesuai kesepakatan para peserta, atau dengan pembubuhan tanda tangan wakil negara dalam teks perjanjian internasional tersebut.

Siapa yang berwenang mewakili negara, diatur dalam Pasal 7 Konvensi Wina 1969, di antaranya, yaitu kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri. Dalam hal tertentu seringkali juga didelegasikan lagi pada pejabat eselon I.

Pada saat penandatanganan Marakesh Treaty, Menteri Luar Negeri RI, menguasakan dan mendelegasikan wewenang kepada saya sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI waktu itu, untuk menandatangani Marrakesh Treaty secara resmi bertepatan dengan General Assemby WIPO di Jenewa.

Indonesia waktu itu menjadi negara ke-54 yang menandatangani perjanjian tersebut. Treaty itu akan mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 20 negara anggota WIPO. Dengan demikian jumlah minimal ini sudah jauh terlampaui.

Ketiga, yaitu tahap ratifikasi. Menurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, ratifikasi merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.

Di Indonesia praktik menunjukan bahwa ratifikasi dilakukan bisa melalui undang-undang atau peraturan presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com