Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan

Kompas.com - 14/01/2023, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Komisi Kejaksaan adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

Komisi ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada pemimpin negara tersebut.

Pembentukan Komisi Kejaksaan merupakan amanat dari Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Komisi Kejaksaan?

Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan

Perihal Komisi Kejaksaan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Secara umum, tugas Komisi Kejaksaan adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan. Adapun tugas Komisi Kejaksaan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2011 meliputi:

  • Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik;
  • Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan
  • Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas ini, Komisi Kejaksaan memiliki sejumlah wewenang. Wewenang Komisi Kejaksaan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2011, yakni:

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • Meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada jaksa agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal kejaksaan;
  • Meminta tindak lanjut pemeriksaan dari jaksa agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan;
  • Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan;
  • Mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan; dan
  • Mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kejaksaan juga berwenang untuk meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.

Perpres Nomor 18 Tahun 2011 menegaskan, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.

Tak hanya itu, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan juga dilarang memengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Hak dan kewajiban Komisi Kejaksaan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan wajib:

  • Menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan juga memiliki sejumlah hak dalam bertugas. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan:

  • berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
  • berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
  • dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com