KOMPAS.com – Pemeriksaan setempat merupakan salah satu alat bukti dalam perkara perdata.
Pemeriksaan setempat dilakukan pada saat perkara sedang bergulir di pengadilan.
Lalu, apa itu pemeriksaan setempat dalam perkara perdata?
Baca juga: Alat Bukti dalam Perkara Perdata
Pemeriksaan setempat dalam perkara perdata adalah pemeriksaan di tempat atau lokasi terjadinya perkara atau sengketa.
Pemeriksaan dilakukan oleh hakim dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.
Pemeriksaan setempat sendiri merupakan hal yang lazim dilakukan dalam acara pemeriksaan perkara perdata.
Dasar hukum pemeriksaan setempat dalam perkara perdata tertuang pada Pasal 153 Ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi,
“Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka ketua boleh mengangkat satu atau dua orang komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera pengadilan negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.”
Baca juga: Apa Itu Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana?
Pembuktian perkara perdata tidak selalu berjalan lancar dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak bersengketa di persidangan.
Terkadang, pembuktian perkara perdata membutuhkan pembuktian langsung di tempat yang menjadi objek sengketa.
Adapun tujuan dari pemeriksaan setempat dalam perkara perdata adalah untuk memastikan lokasi atau tempat maupun barang atau benda yang menjadi objek sengketa.
Mengacu pada Pasal 153 Ayat 1 HIR, pemeriksaan setempat dilakukan agar hakim mendapatkan keterangan dan gambaran yang jelas di dalam perkara yang diperiksanya.
Pemeriksaan setempat yang dilakukan, misalnya tentang keadaan rumah, pekarangan, barang besar, dan lain-lain yang tidak mungkin dibawah ke muka persidangan.
Jalannya pemeriksaan setempat ini akan dimuat di dalam suatu berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh panitera dan ditandatangani hakim dan panitera yang terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, hakim akan mendapatkan kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan di persidangan.
Hasil pemeriksaan setempat yang dituangkan dalam berita acara merupakan bahan resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang tepat bersamaan dengan alat-alat bukti yang telah diajukan di persidangan.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.