Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata

Kompas.com - 13/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pemeriksaan setempat merupakan salah satu alat bukti dalam perkara perdata.

Pemeriksaan setempat dilakukan pada saat perkara sedang bergulir di pengadilan.

Lalu, apa itu pemeriksaan setempat dalam perkara perdata?

Baca juga: Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Pengertian pemeriksaan setempat dan dasar hukumnya

Pemeriksaan setempat dalam perkara perdata adalah pemeriksaan di tempat atau lokasi terjadinya perkara atau sengketa.

Pemeriksaan dilakukan oleh hakim dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.

Pemeriksaan setempat sendiri merupakan hal yang lazim dilakukan dalam acara pemeriksaan perkara perdata.

Dasar hukum pemeriksaan setempat dalam perkara perdata tertuang pada Pasal 153 Ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi,

“Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka ketua boleh mengangkat satu atau dua orang komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera pengadilan negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.”

Baca juga: Apa Itu Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana?

Pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dan tujuannya

Pembuktian perkara perdata tidak selalu berjalan lancar dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak bersengketa di persidangan.

Terkadang, pembuktian perkara perdata membutuhkan pembuktian langsung di tempat yang menjadi objek sengketa.

Adapun tujuan dari pemeriksaan setempat dalam perkara perdata adalah untuk memastikan lokasi atau tempat maupun barang atau benda yang menjadi objek sengketa.

Mengacu pada Pasal 153 Ayat 1 HIR, pemeriksaan setempat dilakukan agar hakim mendapatkan keterangan dan gambaran yang jelas di dalam perkara yang diperiksanya.

Pemeriksaan setempat yang dilakukan, misalnya tentang keadaan rumah, pekarangan, barang besar, dan lain-lain yang tidak mungkin dibawah ke muka persidangan.

Jalannya pemeriksaan setempat ini akan dimuat di dalam suatu berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh panitera dan ditandatangani hakim dan panitera yang terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, hakim akan mendapatkan kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan di persidangan.

Hasil pemeriksaan setempat yang dituangkan dalam berita acara merupakan bahan resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang tepat bersamaan dengan alat-alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

 

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com