Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Terjadi di Beberapa Wilayah, Kasus Keracunan "Chiki Ngebul" Tak Ditetapkan Jadi KLB

Kompas.com - 12/01/2023, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ungkap alasan kasus keracunan usai mengonsumsi "chiki ngebul", tidak ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma'ruf mengatakan, penetapan KLB melihat dari besarnya persoalan yang ditimbulkan.

Baca juga: Wagub Uu Larang Penjualan Chiki Ngebul di Jabar, Keracunan di Tasikmalaya Harus Jadi yang Terakhir

Sedangkan saat ini, kasus keracunan "chiki ngebul" baru terjadi di beberapa wilayah sehingga status KLB tak bisa begitu saja ditetapkan.

"Saat ini kejadian baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan bagaimana melakukan kewaspadaan," kata Anas Ma'ruf dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/1/2023).

Anas menuturkan, Kemenkes juga belum menginstruksikan pelarangan penjualan makanan dengan nitrogen cair.

Teranyar, Kemenkes hanya merekomendasikan agar tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji, utamanya makanan ringan yang dijual di pinggir jalan.

Rekomendasi ini tertuang dalam Surat Edaran KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Pengunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji.

"Jadi untuk para pelaku usaha yang di pasar malam atau yang di masyarakat, itu kita rekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi chiki ngebul," tutur Anas.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Keracunan Chiki Ngebul Jadi 10, Mayoritas Anak-anak

Karena statusnya bukan KLB, pola pembiayaan tidak ditanggung pemerintah bila terjadi keracunan. Anas bilang, biaya perawatan yang berlaku saat ini sesuai dengan mekanisme pembiayaan, yaitu menggunakan asuransi atau cara lainnya.

"Karena ini belum KLB, maka pembiayaan mengikuti pola seperti yang biasa, apakah gunakan asuransi atau BPJS atau metode yang lain," jelas Anas.

Sebagai informasi, total kasus keracunan "chiki ngebul" menjadi 10 kasus, setelah Kemenkes kembali menerima laporan adanya penambahan satu kasus di wilayah Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Penjualan Chiki Ngebul Usai 4 Anak Jadi Korban

Satu kasus pertama terjadi di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada Juli 2022.

Kemudian pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang.

Setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan epidemiologi, hanya tujuh anak yang memiliki gejala keracunan, sedangkan 16 anak lainnya tidak ada gejala. Adapun gejala yang dirasakan berupa mual, muntah, pusing, dan sakit perut.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Efek Keracunan Chiki Ngebul, dari Luka Bakar hingga Kerusakan Organ

Dari tujuh anak tersebut, sebanyak enam di antaranya dirawat di Puskesmas, dan satu kasus dirujuk ke rumah sakit. Namun, anak tersebut kemudian dipulangkan setelah satu hari diobservasi.

Lalu pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com