Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Kompas.com - 12/01/2023, 03:57 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pembuktian di dalam perkara perdata bertujuan untuk menemukan kebenaran formil terhadap suatu perkara atau sengketa yang terjadi.

Dalam menjatuhkan putusan atas suatu perkara, proses pembuktiannya tentu harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan.

Alat-alat bukti dalam perkara perdata tersebut diatur dalam Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Lalu, apa saja alat bukti dalam perkara perdata?

Baca juga: Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana

Alat bukti pada perkara perdata

Menurut Pasal 164 HIR, alat-alat bukti dalam perkara perdata, yakni:

  • bukti dengan surat,
  • bukti dengan saksi,
  • persangkaan-persangkaan,
  • pengakuan,
  • sumpah di dalam segala hal.

Alat-alat bukti ini digunakan dalam pembuktian suatu perkara perdata di muka persidangan.

Selain itu, dalam praktik peradilan perdata dikenal pula alat bukti lainnya, yaitu:

  • pemeriksaan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR, dan
  • keterangan ahli yang disebutkan dalam pasal 154 HIR.

Berikut penjelasan alat-alat bukti tersebut.

Alat bukti tertulis (surat)

Dalam pembuktian perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang diutamakan dibandingkan alat bukti lainnya.

Alat bukti surat memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan.

Mengacu pada Pasal 165 HIR, surat (akta) yang sah atau autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk membuatnya dan berkuasa juga di tempat surat itu dibuat.

Lawan dari akta autentik, yaitu akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan merupakan akta yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantara pejabat umum.

Jika akta autentik adalah alat bukti yang sempurna, maka akta di bawah tangan juga dapat merupakan alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan yang tercantum di dalamnya diakui keasliannya.

Baca juga: Syarat Sahnya Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti

Alat bukti dengan saksi

Alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata selanjutnya adalah saksi.

Alat bukti dengan saksi adalah kesaksian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan oleh orang yang bukan salah satu dari pihak yang terlibat dalam perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com