JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan sejumlah barang dari tiga perusahaan yang baru ditetapkan jadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Tanah Air.
Adapun tiga perusahaan yang jadi tersangka baru itu adalah PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta PT Fari Jaya Pratama (FJP).
Baca juga: Polri Masih Buru 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak dari CV Chemical Samudera
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahan pelarut obat sirop yakni propilen glikol (PG) yang tercemar zat berbahaya itu telah disita dari ketiga perusahaan itu.
“Terhadap hasil uji lab (laboratorium) yang positif sudah dilakukan penyitaan,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Ramadhan mengatakan, penyitaan itu berdasarkan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap zat pelarut PG terhadap tiga perusahaan tersebut.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak disebabkan karena adanya cemaran zat berbahaya yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang berlebihan dalam obat sirop. Adapun salah satu bahan obat yang disebut mengandung EG dan DEG adalah propilen glikol.
“Sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-data,” ujar Ramadhan.
Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan IDAI Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Ramadhan menjelaskan PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta PT Fari Jaya Pratama (FJP) adalah perusahaan distributor bahan baku obat.
Ketiga perusahaan itu, lanjut dia, bukan penjual obat jadi. Menurutnya, mereka juga disebut sebagai pedagang besar farmasi (PBF).
“Kemudian sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 23 November 2022 total terdapat 324 kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dalam kasus itu, telah ditetapkan tujuh tersangka oleh Bareskrim Polri yang terdiri dari dua orang dan lima perusahaan.
Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Dua Saksi Ahli Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Dua orang tersangka itu berinisial E selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Samudera Chemical.
Sementara lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Terpisah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.