Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Konflik antara Dokter, Menkes Rilis Edaran "Shared Competency"

Kompas.com - 09/01/2023, 15:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang klaim layanan kesehatan antar tenaga medis (nakes) karena adanya kesamaan kompetensi di satu rumah sakit.

SE tersebut bernomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Sub Spesialis/Dokter Gigi Subspesialis dengan Kompetensi yang Bersinggungan melalui Shared Competency di Rumah Sakit.

Kompetensi yang sama antar dokter ini kerap bersinggungan karena dalam pelaksanaannya di lapangan, suatu layanan medis tertentu ternyata dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis.

Setiap kolegium dari spesialisasi yang berbeda itu menyatakan kompeten untuk melakukan pelayanan medis tersebut, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan yang dikeluarkan kolegium terkait.

"Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan, diperlukan penataan penerapan shared competency agar pelayanan kesehatan pada pasien menjadi berkualitas dan tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Kemenkes Minta RS Segera Lapor jika Ditemukan Kasus Keracunan Chiki Ngebul

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta agar Kepala atau Direktur Utama Rumah Sakit wajib menerapkan manajemen pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien.

Hal ini dapat dilakukan dengan multidisiplin dan tepat guna mulai dari berbagai prosedur diagnostik, tindakan medis, sampai dengan terapi pengobatan terhadap pasien.

Sebagai upaya optimalisasi tersebut, pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis; dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis; dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kewenangan tambahan yang berdasarkan pada penerapan shared competency.

"Penerapan shared competency wajib dilakukan untuk optimalisasi penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan oleh tenaga medis," tulis SE yang ditandatangani oleh Budi Gunadi tersebut.

Baca juga: PPKM Dicabut, Kemenkes Soroti Vaksinasi Bagi Warga Bakal Terlibat Kerumunan

Kemudian, kepala/direktur utama RS menerapkan shared competency untuk bidang spesialisasi/sub spesialisasi yang berbeda berdasarkan standar kompetensi yang telah disahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih.

Lalu, memberikan clinical appoitment berdasarkan rekomendasi komite medik yang diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan maupun dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki.

Selanjutnya, kepala/direktur utama RS melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan shared competency agar memberikan layanan kesehatan yang efektif kepada para pasien.

"Kepala/direktur/direktur utama RS melaporkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan shared competency setiap 3 bulan sekali kepada Menkes melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan," tulis surat yang ditetapkan tanggal 4 Januari 2023 tersebut.

Nantinya, Kemenkes disebut akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas penerapan shared competency di rumah sakit, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

"Penerapan shared competency di rumah sakit, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan menjadi salah satu unsur penilaian dalam proses akreditasi/reakreditasi rumah sakit," tulis SE tersebut.

Baca juga: PPKM Dicabut, Kemenkes: Suasana Masih Pandemi, Tetap Waspada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com