JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang klaim layanan kesehatan antar tenaga medis (nakes) karena adanya kesamaan kompetensi di satu rumah sakit.
SE tersebut bernomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Sub Spesialis/Dokter Gigi Subspesialis dengan Kompetensi yang Bersinggungan melalui Shared Competency di Rumah Sakit.
Kompetensi yang sama antar dokter ini kerap bersinggungan karena dalam pelaksanaannya di lapangan, suatu layanan medis tertentu ternyata dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis.
Setiap kolegium dari spesialisasi yang berbeda itu menyatakan kompeten untuk melakukan pelayanan medis tersebut, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan yang dikeluarkan kolegium terkait.
"Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan, diperlukan penataan penerapan shared competency agar pelayanan kesehatan pada pasien menjadi berkualitas dan tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Kemenkes Minta RS Segera Lapor jika Ditemukan Kasus Keracunan Chiki Ngebul
Oleh karena itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta agar Kepala atau Direktur Utama Rumah Sakit wajib menerapkan manajemen pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien.
Hal ini dapat dilakukan dengan multidisiplin dan tepat guna mulai dari berbagai prosedur diagnostik, tindakan medis, sampai dengan terapi pengobatan terhadap pasien.
Sebagai upaya optimalisasi tersebut, pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis; dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis; dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kewenangan tambahan yang berdasarkan pada penerapan shared competency.
"Penerapan shared competency wajib dilakukan untuk optimalisasi penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan oleh tenaga medis," tulis SE yang ditandatangani oleh Budi Gunadi tersebut.
Baca juga: PPKM Dicabut, Kemenkes Soroti Vaksinasi Bagi Warga Bakal Terlibat Kerumunan
Kemudian, kepala/direktur utama RS menerapkan shared competency untuk bidang spesialisasi/sub spesialisasi yang berbeda berdasarkan standar kompetensi yang telah disahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih.
Lalu, memberikan clinical appoitment berdasarkan rekomendasi komite medik yang diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan maupun dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki.
Selanjutnya, kepala/direktur utama RS melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan shared competency agar memberikan layanan kesehatan yang efektif kepada para pasien.
"Kepala/direktur/direktur utama RS melaporkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan shared competency setiap 3 bulan sekali kepada Menkes melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan," tulis surat yang ditetapkan tanggal 4 Januari 2023 tersebut.
Nantinya, Kemenkes disebut akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas penerapan shared competency di rumah sakit, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
"Penerapan shared competency di rumah sakit, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan menjadi salah satu unsur penilaian dalam proses akreditasi/reakreditasi rumah sakit," tulis SE tersebut.
Baca juga: PPKM Dicabut, Kemenkes: Suasana Masih Pandemi, Tetap Waspada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.