Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Golkar: Ini Terkait Kedaulatan Rakyat

Kompas.com - 08/01/2023, 15:23 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menjadi inisiator pertemuan sejumlah elite partai politik untuk menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, isu pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup harus disikapi dan ditolak secara bersama-sama.

Sebab, hal itu terkait langsung dengan kedaulatan rakyat dalam memilih wakilnya yang akan duduk di kursi DPR atau pun DPRD.

"Ini ada kepentingan bersama terkait dengan kedaulatan rakyat dan ini bukan hanya dirasakan Partai Golkar, tapi oleh seluruh partai peserta pemilu," ujar Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: 8 Partai Politik Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Total, ada delapan parpol peserta pemilu selain Golkar yang juga menolak sistem proporsional tertutup, yakni Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP.

PDI-P menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung perubahan pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. 

Airlangga berpandangan bahwa pihaknya merasa penting untuk mengajak partai politik lain untuk duduk bersama membahas dinamika terakhir.

"Kita duduk bersama, kita rembukan dan kebetulan ini di awal tahun perlu silaturahmi antarpartai politik. Kita ingin di tahun 2023 di tahun politik ini teduh. Keteduhan akan tercipta jika ada komunikasi antarpartai politik," kata Ketua Umum Demokrat itu.

"Walaupun berbeda-berbeda prioritas dan agendanya, tetapi ada kesamaan. Kesamaaan ini yang dicari terutama menghadapi pemilu 2024 nanti," ujar Airlangga.

Baca juga: Keunggulan dan Kelemahan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka Menurut PKS

Adapun pertemuan dengan agenda menolak sistem pemilu proporsional tertutup hari ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik yang saat ini menghuni DPR.

Selain Airlangga, ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Kemudian, ada juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara.

Akan tetapi, perwakilan Partai Gerindra tidak hadir. Menurut Airlangga partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu telah menyetujui kesepakatan yang diambil 7 partai politik lainnya.

"Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya maupun dengan NasDem dan sudah menyetujui statement yang dibuat ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Baca juga: Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Nasdem Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Wacana Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup pertama kali disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Ia menceritakan saat ini ada pihak yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait sistem proporsional terbuka.

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan itu, maka sangat mungkin Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pileg hanya akan berisi logo partai politik (parpol) tanpa nama-nama calon legislatif (caleg).

Sehingga, masyarakat hanya bisa mencoblos parpol yang didukungnya, tanpa bisa menentukan siapa caleg yang dianggap mewakilinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com