KOMPAS.com – Menjatuhkan putusan merupakan wewenang majelis hakim dalam persidangan perkara pidana.
Salah satu putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah putusan bebas.
Berikut ini beberapa contoh kasus pidana dengan putusan atau vonis bebas.
Baca juga: Vonis Bebas dalam Perkara Pidana
Pada 2 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang dipidana karena mengomeli suaminya yang sering mabuk.
Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.
Valencya sebelumnya sempat dituntut satu tahun penjara. Namun, atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan tersebut ditarik dan diperbaiki.
JPU akhirnya menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.
Valenscya dinyataan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Apa itu Vonis Lepas?
Contoh putusan bebas pada kasus pidana selanjutnya adalah dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani/
Pada 25 November 2013, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Nahruddin, terdakwa pencurian kayu jati ukuran 110 x 19 cm milik Perhutani Sepanjang.
Warga desa Sepanjang di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ini dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, batang pohon yang diambil Nahruddin tidak memiliki nilai ekonomis bagi Perhutani karena termasuk barang yang tidak terpakai atau dibuang.
Majelis hakim menilai, sisa-sisa penebangan tidak diambil manfaatnya oleh Perhutani sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan, khususnya oleh masyarakat yang turut membantu Perhutani melakukan penebangan dan pembersihan lahan yang telah dipanen.
Dalam kasus ini, Nahruddin dituntut delapan bulan penjara dan denda Rp 652.000, subsider lima bulan kurungan.