Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur, ICW: KPK Tampak Lemah di Hadapan Tersangka Korupsi

Kompas.com - 07/01/2023, 07:34 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lemahnya perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang belum juga ditahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lukas Enembe meresmikan Kantor Gubernur Papua di depan bangunan administrasi lainnya, di Jayapura pada 30 Desember 2022.

Padahal, Lukas Enembe tak ditahan KPK dengan alasan sedang sakit dan ingin pergi berobat ke Singapura.

"Ini jadi satu hal yang menurut saya tidak bagus untuk KPK sendiri, jadi kelihatan lemah di hadapan tersangka korupsi," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: KPK Bergerak untuk Cek Sejumlah Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi

Agus mengatakan, saatnya KPK bergerak cepat menjemput paksa Lukas Enembe yang tampak sehat dalam acara tersebut.

"Karena ini sudah memberikan sinyal yang bagus untuk memproses ini (pemeriksaan Lukas) secara cepat," ucap Agus.

Ia juga yakin bahwa beberapa tokoh adat Papua cukup terbuka terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Mereka, kata Agus, justru mendorong agar Lukas Enembe bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan agar kasus tersebut bisa jelas apakah motif politis atau benar-benar kasus pidana.

Selain itu, kata Agus, Lukas Enembe bisa mendapat kesempatan untuk membuktian apakah dia benar-benar bersih dari tuduhan korupsi melalui proses lebih lanjut.

"Karena ini bisa jadi sarana bagi LE sendiri untuk klarifikasi apakah dia terlibat atau enggak dalam kasus ini, seperti yang ditunjukkan oleh KPK. Toh ruang hukumnya ada, ada praperadilan kalau dia tidak melakukan," ujar Agus.

Baca juga: Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur padahal Bilang Sakit, KPK: Jadi Perhatian Kami

Lukas Enembe meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022).

Delapan bangunan yang dimaksud adalah Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.

Sebelum meresmikan, dengan suara kurang jelas, Lukas Enembe menyampaikan bahwa pembangunan ini dilakukan untuk digunakan oleh para pemimpin setelah dirinya.

Hal ini disampaikan karena masa jabatan Lukas Enembe sebagai gubernur Papua akan berakhir pada Oktober 2023.

"Generasi selanjutnya akan meneruskan kantor ini," ujar dia.

Lukas merupakan tersangka gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com