JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo mengatakan partainya senang dengan adanya gugatan judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk pemilihan umum (pemilu).
Pasalnya, anak-anak muda jadi membicarakan sistem proporsional tertutup di mana-mana. Ariyo menilai, hal itu penting sebagai pendidikan politik.
"Sebagai diskursus publik, PSI senang. Karena ini muncul banyak pemilih muda, banyak pemilih pemula yang kemudian membicarakan ini dimana-mana. Ada di kafe, ada di warung, juga ini menjadi pendidikan politik yang penting," ujar Ariyo di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Ariyo mengatakan, secara kontekstual, sebenarnya sistem pemilu tertutup bisa diterima.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Menurutnya, dengan sistem proporsional tertutup, maka sebuah partai bisa memecat caleg yang berperilaku buruk.
"Kita enggak ragu-ragu untuk bisa memecat, meskipun dia bilang, 'gua kan dipilih oleh rakyat,' gitu kan. 'Iya, tapi anda adalah anggota kami', gitu," katanya.
Walau begitu, Ariyo menegaskan, untuk Pemilu 2024 mendatang, PSI menolak jika sistem proporsional tertutup dikembalikan.
"Pemilu mendatang PSI menolak untuk kalau kita kembali ke sistem proporsional tertutup," ujar Ariyo.
Baca juga: Mencermati Pro-Kontra Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sebelumnya, judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) saja di surat suara mereka, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Baca juga: KPU Siap Sampaikan Kajian soal Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup di Sidang MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.