Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Terima Uang Terkait Pembangunan Gedung IPDN

Kompas.com - 05/01/2023, 16:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani menerima uang dari tersangka proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dudy Jocom.

Dudy merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).

Adapun Miryam saat itu merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura. Ia duduk di kursi dewan pada 2009-2019.

Baca juga: Beda Keterangan Novel dan Miryam S Haryani dalam Sidang Markus Nari

Sebelumnya, ia dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/1/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka Dudy Jocom yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Adapun Miryam merupakan terpidana kasus e-KTP. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada November 2017.

Sementara itu, Dudy sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan pada Rabu (14/11/2018).

Dalam kasus itu, Dudy menerima suap Rp 4,2 miliar. Korupsi dilakukan bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 34 miliar.

Kasus korupsi pembangunan gedung IPDN tidak hanya terjadi pada proyek di Agam. KPK juga mengusut pembangunan gedung kampus negara itu di Gowa.

Baca juga: Jaksa Cecar Miryam S Haryani Terkait Pertemuan dengan Markus Nari

Dalam perkara ini, Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012, Adi Wibowo divonis selama 4 tahun penjara. Sementara itu, Dudy belum diadili.

Adi dinilai terbukti memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

Perbuatan itu memperkaya PT Waskita Karya Rp 26.667.071.208,84 dan PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241.

Pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebesar Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com