Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Minta Waktu Benahi Internal Usai 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Suap

Kompas.com - 04/01/2023, 15:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) meminta waktu untuk berbenah dan melakukan perbaikan internal setelah 2 orang hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa orang aparatur lembaga itu menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat skandal dugaan suap.

"Beri kami waktu membenahi diri, dan sekali lagi saya tidak mau menyalahkan siapa siapa," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam paparan kinerja lembaga secara daring di Jakarta, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Akan tetapi, menurut Syarifuddin perkara dugaan korupsi yang menjerat 2 hakim agung dan sejumlah aparatur MA tidak akan mengganggu penyelesaian perkara di lembaga itu.

Di sisi lain, Syarifuddin meminta maaf atas kejadian itu memohon doa dari masyarakat buat melakukan pembenahan internal, terutama terkait pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ketua MA Sebut Bersih-bersih Oknum di Lembaganya seperti Buah Simalakama: Rekan dan Anak Sendiri

"Apapun kendalanya, kami tidak akan menyerah tapi kami akan melakukan perbaikan sekuat tenaga dan dengan pertolongan Allah S.W.T., kami yakin kami bisa memperbaiki lembaga MA seperti yang masarakat harapkan," ujar Syarifuddin.

Terkait kinerja, Syarifuddin menyebutkan jumlah perkara yang masuk pada 2022 meningkat 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 menjadi 28.347 perkara.

Sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 ditambah 175 sisa perkara tahun 2021 adalah 28.522 perkara.

Hingga 29 Desember 2022, MA berhasil memutus 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara.

Baca juga: MA Pasang Kamera Pengawas di Lokasi Rawan Transaksi Jual Beli Perkara

Rasio produktivitas memutus perkara tersebut melampaui target yang ditetapkan, yaitu 75 persen atau lebih tinggi 24,47 persen dan meningkat 1,7 persen dari tahun 2021.

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara meningkat cukup signifikan dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022 atau naik sebesar 39,88 persen.

"Jumlah minutasi perkara tahun 2022 merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung," ungkap Syarifuddin.

Terakhir, hingga 29 Desember 2022, terdapat 151 sisa perkara. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan dan datanya belum masuk ke laporan capaian kinerja MA tahun 2022.

Baca juga: Ketua MA Minta Maaf 2 Hakim Agung Diduga Jual Belikan Perkara

"Dengan jumlah sisa perkara tersebut menunjukkan peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya," ucap Syarifuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com