Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Cipta Kerja Dikritik, Menkumham: Biasalah, Kritik Itu Normal

Kompas.com - 04/01/2023, 13:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menilai bahwa kritikan terhadap terbitnya suatu kebijakan, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merupakan hal yang biasa.

Yasonna mengatakan, pemerintah sudah mengakomodasi masukan masyarakat melalui perppu tersebut.

"Biasa lah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Perppu Cipta Kerja yang Tuai Pro-Kontra

"Jadi sudah kita, ada masukan, ada perubahan terutama di ketenagakerjaan ya. Ini sudah kita tampung dengan baik," sambungnya.

Menurutnya, berdasarkan analisa para ahli ekonomi segala kemungkinan dapat terjadi di tahun 2023 ini, termasuk resesi dunia.

Ia mengklaim, aturan Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena memberikan kemudahan bagi berbagai sektor, mulai dari kemudahan usaha hingga mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca juga: Jokowi Dinilai Beri Contoh Buruk dengan Terbitkan Perppu Cipta Kerja

"Dari para ahli ekonomi kondisi tahun 2023 ini masih kurang baik prognosisnya bisa resesi dunia, bisa segala macam ini" ujarnya.

"Nah kalau untuk mempercepat, kita bisa recover atau bisa bangkit, UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan kemudahan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi, sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi. Dan ini kita harapkan demikian," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah sejauh ini telah memenuhi partisipasi minimal serta petunjuk di dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut, di dalam perppu.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Paksa Pekerja Lembur Diancam Penjara 1 Tahun

Meski begitu, ia mengatakan tentu pemerintah tidak bisa 100 persen mememuaskan permintaan semua masyarakat.

Akan tetapi, ia mengatakan, pemerintah sudah berupaya untuk mengakomodir setiap masukan terkait UU Cipta Kerja.

"Karena pada waktu keputusan MK concern dari berbagai pihak, pertanyaan ke presiden dan lain-lain, 'gimana ini cipta kerja apakah hanya tidak berlanjut?' ujar Yasonna.

'Kami katakan 'masih tetap berlanjut tetapi kami akan memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi'," imbuhnya.

Baca juga: Pakar Nilai Ada Iktikad Buruk di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com