JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menilai bahwa kritikan terhadap terbitnya suatu kebijakan, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merupakan hal yang biasa.
Yasonna mengatakan, pemerintah sudah mengakomodasi masukan masyarakat melalui perppu tersebut.
"Biasa lah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Perppu Cipta Kerja yang Tuai Pro-Kontra
"Jadi sudah kita, ada masukan, ada perubahan terutama di ketenagakerjaan ya. Ini sudah kita tampung dengan baik," sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan analisa para ahli ekonomi segala kemungkinan dapat terjadi di tahun 2023 ini, termasuk resesi dunia.
Ia mengklaim, aturan Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena memberikan kemudahan bagi berbagai sektor, mulai dari kemudahan usaha hingga mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Baca juga: Jokowi Dinilai Beri Contoh Buruk dengan Terbitkan Perppu Cipta Kerja
"Dari para ahli ekonomi kondisi tahun 2023 ini masih kurang baik prognosisnya bisa resesi dunia, bisa segala macam ini" ujarnya.
"Nah kalau untuk mempercepat, kita bisa recover atau bisa bangkit, UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan kemudahan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi, sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi. Dan ini kita harapkan demikian," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah sejauh ini telah memenuhi partisipasi minimal serta petunjuk di dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut, di dalam perppu.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Paksa Pekerja Lembur Diancam Penjara 1 Tahun
Meski begitu, ia mengatakan tentu pemerintah tidak bisa 100 persen mememuaskan permintaan semua masyarakat.
Akan tetapi, ia mengatakan, pemerintah sudah berupaya untuk mengakomodir setiap masukan terkait UU Cipta Kerja.
"Karena pada waktu keputusan MK concern dari berbagai pihak, pertanyaan ke presiden dan lain-lain, 'gimana ini cipta kerja apakah hanya tidak berlanjut?' ujar Yasonna.
'Kami katakan 'masih tetap berlanjut tetapi kami akan memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi'," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Nilai Ada Iktikad Buruk di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).