Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Michael H. Hadylaya
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi

Dosen, Mediator, dan Konsultan Hukum

Balada Sarung Tangan Ferdy Sambo

Kompas.com - 04/01/2023, 12:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEMUA mata tertuju pada persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta.

Dakwaan jaksa dalam perkara mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini sangat serius. Pasal 340 KUHP yang digunakan dalam dakwaan primer jaksa, mengancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun apabila seseorang terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana.

Persoalannya dalam konstruksi Pasal 340 KUHP, unsur utama yang harus terpenuhi adalah adanya rencana (voorbedachte rade).

Sementara, menentukan apa yang dimaksud rencana itu tidaklah semudah menemukan debu di lantai.

Rencana, menjadi unsur yang esensial yang menghasilkan jurang sangat lebar apakah pembunuhan itu bisa diganjar dengan hukuman mati atau tidak. Pertanyaannya, apakah yang dimaksud rencana itu?

Di Indonesia, Arrest Hoge Raad tanggal 22 Maret 1909 kerap dijadikan acuan bahwa rencana memerlukan adanya suatu tenggang waktu, baik panjang atau pendek, untuk dapat melakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang sehingga si pelaku dapat memperhitungkan makna dan akibat perbuatannya. Masalahnya, KUHP tidak merumuskan pengertian dan syarat unsur berencana itu.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, agar dapat diputus bersalah karena pembunuhan berencana, intensi saja tidak cukup, tetapi haruslah disertai dengan kesengajaan, “premeditate the killing and deliberate about it” (Mannheimer, 2011).

Terma tersebut mengindikasikan adanya element of coolness, of calm reflection (Pauley, 1999). Di sini, terletak kesamaan dengan doktrin yang berkembang di Indonesia.

Maka, relevan kiranya untuk memperhatikan apa yang dijelaskan oleh Kremnitzer (1998) terkait element of coolness, of calm reflection, bahwa proses itu dilakukan dalam suasana yang tenang dan bukan pada saat pikiran si pelaku berkecamuk (tempestuous state of mind).

Hal ini menjadi krusial karena sikap impulsif pelaku dengan demikian menghilangkan element of coolness, of calm reflection itu.

Artinya, jika terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tengah terguncang dan pikirannya berkecamuk, apalagi jika jarak antara kejadian yang didalilkan oleh jaksa dengan aktual saat pembunuhan terjadi tidak terlalu jauh, unsur rencana menjadi tidak terpenuhi.

Di sinilah, perdebatan yang perlu diperhatikan oleh hakim, benarkah terdakwa tidak mengalami guncangan emosi atau terganggu ketenangan jiwanya sebelum memutuskan untuk melakukan atau menyuruh lakukan pembunuhan.

Membuktikan rencana

Karena tidak dibatasi oleh ketentuan undang-undang, jaksa memiliki peluang untuk mengelaborasikan apa yang dimaksudnya dengan rencana di dalam konteks Pasal 340 KUHP itu.

Untuk itu, sudah menjadi tugas jaksa untuk menguraikan apa yang mereka maksudkan sebagai rencana. Elaborasi mengenai rencana ini haruslah hati-hati, cermat, dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Silap sedikit, bangunan dakwaan yang dibangun jaksa runtuh tak berbekas. Detail sekecil apapun yang terlewat dan tak dapat dibuktikan oleh Jaksa ibarat Achilles heels yang sangat fatal akibatnya bagi persidangan sebuah kasus. Jaksa, harus hati-hati betul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com