Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kecelakaan, Kakorlantas Imbau Masyarakat Tak Naik Odong-odong di Luar Tempat Wisata

Kompas.com - 03/01/2023, 18:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat agar tidak menaiki odong-odong di jalanan atau luar wilayah tempat wisata.

Pasalnya, odong-odong merupakan kendaraan yang memang disediakan di sekitar tempat wisata.

"Ini imbauan kami ke masyarakat, jadi kalau ada odong-odong keluar jalan itu sebaiknya tidak usah naik, kalau boleh saya bilang seperti itu," kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Korlantas Polri: Hindari Kepadatan Lalu Lintas saat Tahun Baru, Pilih Waktu Pergi dan Pulang yang Tepat

Firman juga menekankan, kendaraan odong-odong tetap harus memenuhi kelayakan atau uji laik kendaraan.

Selain itu, seharusnya odong-odong digunakan di dalam wilayah tempat wisata.

"Jadi enggak boleh semua mobil dipakai jadi bukan peruntukannya," imbuhnya.

Ia mengatakan, banyak kecelakaan terjadi akibat dimulai dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut.

Firman juga menyebut, ada sanksi bagi odong-odong yang beroperasi di jalanan yaitu berupa pemberhentian.

"Sanksinya ya kalau ada di jalan ya kita setop, kita turunkan saja penumpangnya, mobil itu tidak beroperasi di jalan, harusnya seperti itu," tuturnya.

Baca juga: Korlantas Polri: Hindari Kepadatan Lalu Lintas saat Tahun Baru, Pilih Waktu Pergi dan Pulang yang Tepat

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan odong-odong sempat terjadi pada 26 Juli 2022 sekira jam, 11.00 WIB di wilayah Serang, Banten.

Kendaraan Isuzu dengan Nomor Polisi B-1156-WTX yang telah diubah atau di modifikasi menjadi kendaraan umum jenis odong-odong tertabrak kereta dan menewaskan banyak orang.

Kendaraan odong-odong itu berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan dengan membawa penumpang sebanyak 33 orang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.

Setiba di Kampung Silebu memasuki perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu.

Seorang saksi sempat berterik sehingga membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti.

Baca juga: Jaga Distribusi JBT dan JBKP, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Korlantas Polri dan PPN

Namun demikian, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya.

Ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel kereta api, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin selaku Masinis datang dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.

Kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli sehingga kendaraan terpental ke kanan jalan.

Akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 21 orang.

Pengemudi odong-odong yang bernama Juli itu kini telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan di perlintasan kereta api Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com