Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dicabut, Pemerintah Janji Lanjutkan Bansos hingga Insentif Pajak

Kompas.com - 03/01/2023, 15:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berjanji tetap melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) pada 2023 meskipun Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, bantuan sosial seperti obat-obatan akan tetap tersedia pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang terintegrasi dengan program pemerintah.

"Bansos akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan sosial, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," kata Wempi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan PPKM secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Senin (2/1/2023) kemarin, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan

Selain itu, Wempi menyatakan salah satu program pemerintah yang akan dilanjutkan pada tahun ini adalah insentif pajak.

"Dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," kata Wempi.

Wempi meminta seluruh faskes harus tetap siaga mengoptimalkan fasilitas dan tenaga kesehatan yang dimiliki.

Dia menambahkan, program vaksinasi terutama dosis penguat (booster) supaya tetap berlangsung meski PPKM dicabut.

Baca juga: PPKM Dicabut, Simak Aturan Naik Pesawat Terkini

Wempi juga mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai risiko penularan virus corona (Covid-19), meskipun aturan PPKM telah dicabut Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan pemerintah menghentikan PPKM mulai 30 Desember 2022.

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Baca juga: PPKM Dicabut, Kemenhub Bakal Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Atur Masuknya WN China

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Dicabut, Wamendagri Pastikan Bansos Dilanjutkan, Termasuk Obat-obatan dan Insentif Pajak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com