JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan, mereka menemukan proses administrasi penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik.
Menurut Novel, kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang masih belum optimal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020.
Baca juga: Catatan Satgassus Polri Terkait Pencegahan Korupsi di Sektor Ekspor-Impor
"Kepatuhan perusahaan pemegang IUP untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi seusai rencana relatif masih rendah," kata Novel dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (2/12/2022).
Menurut Novel, lembaga atau unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif belum banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang.
Atas temuan tersebut, Novel mengatakan telah berkoordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Di antaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan perbaikan regulasi.
Baca juga: Novel Baswedan Bantah Luhut: Pelemahan Pemberantasan Korupsi Buat Citra Indonesia Kurang Positif
Novel mengatakan, temuan tentang kekurangan mengacu pada rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, khususnya untuk tambang non baruan yang seharusnya dikelola oleh pemerintah pusat.
"Pada umumnya, masih dalam penguasaan pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten atau kota. Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah," ujar Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.