JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf bakal menghadirkan Muhammad Arif Setiawan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar hari ini, Senin (2/1/2023)
Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu dihadirkan pihak Kuat Ma'ruf sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
"Kami hadirkan DR. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada Kompas.com, Senin pagi.
Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai hadirkan saksi dan ahli dari pihak mereka.
Baca juga: Hari Ini, Kubu Kuat Maruf Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada empat terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Ahli Paparkan Alasan di Balik 2 Hasil Berbeda Tes Poligraf Kuat Maruf
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Kuat Maruf: Akhir-akhir Ini Saya Disebut Pembohong, Sakit Rasanya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.