JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku pihaknya sudah menyusun langkah upaya mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal ini akan dilakukan lantaran menganggap bahwa isi Perppu tak jauh berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu kita akan mempertimbangkan, ini masih dirapatkan Partai Buruh, akan mempertimbangkan langkah hukum berarti JR (judicial review)," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).
Selain langkah hukum, kelompok buruh juga akan menempuh langkah gerakan.
Baca juga: Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh, soal Upah Minimum hingga Cuti
Menurut Said Iqbal, langkah gerakan yang dimaksud adalah aksi massa.
Adapun langkah terakhir yang akan ditempuh adalah pendekatan dalam arti lobi komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami berharap sekali bisa bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan masukan," ujar Said.
Menurut Said, ada 9 poin Perppu Ciptaker yang dikritisi kelompok buruh.
Di antaranya, penetapan upah, outsourching, ketentuan pesangon, pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja, dan cuti.
Baca juga: Sepakat Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KSPI: Ketimbang Dibahas di DPR
Said Iqbal mengatakan, 9 poin tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Itu sudah didiskusikan dengan tim Kadin. Kami berharap, usulan itu yang diprioritaskan untuk dimasukkan ke Perppu. Mudah-mudahan masih ada waktu," kata Said.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Airlangga menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.
Baca juga: DPR Diminta Tak Setujui Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.