Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu BRIN?

Kompas.com - 01/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber BRIN


KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional di Indonesia.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Awalnya, BRIN merupakan satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Namun, dengan terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2021, BRIN menjadi badan yang berdiri sendiri.

Lantas, apa itu BRIN?

Baca juga: Prediksi BRIN soal Badai Besar Jakarta yang Tak Terbukti...

Pengertian BRIN dan dasar hukumnya

BRIN merupakan singkatan dari Badan Riset dan lnovasi Nasional.

BRIN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Sebagai lembaga pemerintahan, BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dasar hukum berdirinya BRIN adalah Perpres Nomor 33 Tahun 2021. Akan tetapi, peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.

Dengan adanya Perpres ini, semua badan penelitian nasional Indonesia, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.

Baca juga: Fakta Soal Badai Besar Jakarta, Beda Pendapat BRIN dan BMKG hingga Tidak Terbukti Terjadi

Struktur organisasi BRIN

Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, susunan organisasi BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana.

Dewan pengarah bertugas memberikan arahan kepada kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

Susunan dewan pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Sementara itu, pelaksana terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama, tujuh deputi, inspektorat utama, dan organisasi riset (OR).

Dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Sedangkan sekretaris utama, deputi, dan inspektur utama diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala, dan kepala OR oleh kepala BRIN.

Dalam bertugas, kepala BRIN harus melaporkan kinerja kepada presiden sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kepala BRIN juga harus melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada dewan pengarah minimal setiap enam bulan sekali atau kapan pun jika dibutuhkan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, dewan pengarah, kepala dan wakil kepala menjabat untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BRIN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com