KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional di Indonesia.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Awalnya, BRIN merupakan satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Namun, dengan terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2021, BRIN menjadi badan yang berdiri sendiri.
Lantas, apa itu BRIN?
Baca juga: Prediksi BRIN soal Badai Besar Jakarta yang Tak Terbukti...
BRIN merupakan singkatan dari Badan Riset dan lnovasi Nasional.
BRIN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Sebagai lembaga pemerintahan, BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dasar hukum berdirinya BRIN adalah Perpres Nomor 33 Tahun 2021. Akan tetapi, peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dengan adanya Perpres ini, semua badan penelitian nasional Indonesia, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.
Baca juga: Fakta Soal Badai Besar Jakarta, Beda Pendapat BRIN dan BMKG hingga Tidak Terbukti Terjadi
Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, susunan organisasi BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana.
Dewan pengarah bertugas memberikan arahan kepada kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
Susunan dewan pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Sementara itu, pelaksana terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama, tujuh deputi, inspektorat utama, dan organisasi riset (OR).
Dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sedangkan sekretaris utama, deputi, dan inspektur utama diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala, dan kepala OR oleh kepala BRIN.
Dalam bertugas, kepala BRIN harus melaporkan kinerja kepada presiden sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kepala BRIN juga harus melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada dewan pengarah minimal setiap enam bulan sekali atau kapan pun jika dibutuhkan.
Berdasarkan ketentuan yang ada, dewan pengarah, kepala dan wakil kepala menjabat untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Referensi: