Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan PDI-P, Dukung Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup

Kompas.com - 31/12/2022, 02:09 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Ia mengungkapkan berbagai alasannya. Pertama, sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.

“Bagaimana liberalisasi politik mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” ujar Hasto dalam konferensi pers virtual Refleksi Akhir Tahun secara daring, Jumat (30/12/2022).

Alasan kedua, lanjut dia, Kongres V PDI-P memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.

“Di mana peserta pemilihan legislatif (pileg) adalah partai politik (parpol),” ucap dia.

Baca juga: Ketua KPU: Kalau Ditanya, KPU PIlih Proporsional Tertutup

Ketiga, mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalisir kecurangan pemilu.

“Selanjutnya juga memberikan insentif terhadap kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan itu bisa di tekan,” ungkapnya.

Terakhir, ia menganggap bahwa sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan.

“Di tengah berbagai persoalan perekonomian kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan,” pungkasnya.

Baca juga: Puskapol UI: Sistem Parpol Indonesia Belum Layak Pileg Proporsional Tertutup

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan terbuka kemungkinan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Sebab, saat ini Mahkamah Konstitusi tengah memproses uji materi yang diajukan sejumlah pemohon terhadap ketentuan pemilu dengan proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jika gugatan dikabulkan, sangat mungkin kontestasi elektoral mendatang dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup seperti masa Orde Lama dan Orde Baru.

Dalam sistem proporsional tertutup, hanya logo parpol yang ditunjukan dalam surat suara pileg.

Sedangkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang berlangsung sejak 2004, menunjukan nama-nama bakal caleg dalam surat suara yang akan dicoblos oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com