Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tarif JKN Tak Naik, ARSSI Khawatir Berdampak pada Mutu Layanan Kesehatan

Kompas.com - 30/12/2022, 16:45 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Noor Arida Sofiana mengkhawatirkan adanya dampak mutu layanan kesehatan jika tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dinaikan pada 2023.

Adapun tarif JKN tidak pernah dinaikkan sejak 2016 hingga saat ini. Sementara itu, tingkat inflasi, kenaikan upah hingga kenaikan harga alat kedokteran dan obat-obatan terus berjalan.

"Tentunya dengan diimbangi keterlambatan tarif ini, ini berdampak pada masyarakat, khususnya pada peningkatan mutu layanan," ujar Sofiana dalam konferensi pers refleksi akhir tahun di Hermina Tower, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Arssi Berharap Kenaikan Tarif JKN Diputuskan Sebelum Pergantian Tahun 2022

Sofiana mengatakan, dampak tersebut kemungkinan besar terjadi dan dikhawatirkan oleh seluruh rumah sakit swasta di Indonesia.

"Jadi artinya kita juga tidak ingin dan dikhawatirkan oleh stakeholder, bagaimana nanti pelayanan tidak didukung pada pembiayaan berdampak pada mutu layanan," ucap dia.

Ketua Umum Arssi Ichsan Hanafi mengatakan, alasan lain mengapa tarif JKN harus dinaikan pada awal tahun 2023 adalah karena keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  yang surplus.

"Karena tahun ini BPJS sedang surplus, dananya cukup besar jadi kesempatan untuk penyesuaian tarif," ucap dia.

Adapun usulan kenaikan tarif yang disampaikan ARSSI adalah sebesar 30 persen dari INA CBG's (Indonesian Case Base Groups/ besaran pembayaran klaim BPJS) saat ini.

Namun demikian, Ichsan mengatakan, dalam pertemuan terakhir dengan Kementerian Kesehatan disepakati kenaikan sebesar 9,5 persen.

"Setelah proses perhitungan teknis selesai dan disepakati, namun pembahasan tingkat harmonisasi bersama Kemenkumham pada hari Rabu (27/12/2022) masih ada yang mempermasalahkan lagi besaran kenaikan yang sudah disepakati di tingkat Kemenkes," ujar Ichsan.

Baca juga: Bank Muamalat Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI

Ichsan menyebut, hari ini, Jumat 30 Desember 2022, kembali diadakan pertemuan harmonisasi dengan Kemenkumham terkait kenaikan tarif JKN tersebut.

Dia berharap, kenaikan sebesar 9,5 persen yang disepakati bisa diputuskan hari ini untuk diterapkan pada awal tahun 2023.

"Arssi sangat berharap tidak ada alasan ataupun upaya untuk menunda dan memperlambat revisi tarif JKN," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com