Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Jalan Tol di Indonesia, Tuai Manfaat Baik untuk Masyarakat

Kompas.com - 30/12/2022, 15:04 WIB
Hisnudita Hagiworo,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pembangunan jalan tol di Indonesia membawa sejumlah perubahan. Salah satunya adalah perjalanan darat menjadi lebih cepat dan lancar.

Tol Trans-Jawa menjadi contoh kesuksesan pembangunan jalan tol di Indonesia. Jalan tol yang dibangun sejak era kepemimpinan Soeharto dan diselesaikan era Presiden Joko Widodo ini berhasil menghubungkan Pulau Jawa.

Waktu perjalanan dari Merak di Provinsi Banten menuju Probolinggo di Jawa Timur pun dapat dipangkas hingga 8 jam.

Tidak hanya Pulau Jawa, pembangunan jalan tol juga dilakukan di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Indonesia memiliki target pembangunan jalan tol sepanjang 3.538 kilometer (km) hingga 2024. Pada 2022, Indonesia telah memiliki jalan tol yang sudah beroperasi sepanjang 2.541,17 kilometer (km). Dengan demikian, pemerintah masih memiliki target pembangunan jalan tol sepanjang 1.450 km yang harus segera dikerjakan.

Selain itu, jalan tol juga mempunyai sejumlah manfaat dan peraturan baru yang akan diterapkan pada 2023.

Untuk memberikan informasi terkait pembangunan jalan tol di Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Kompas.com menghadirkan Visual Interaktif Premium (VIP) dengan judul “Bangun Infrastruktur Darat, Konektivitas Jadi Utama”.

Lewat konten tersebut, masyarakat dapat mengetahui lebih dalam mengenai sejarah, manfaat, sistem pembayaran, dan tips berkendara di jalan tol.

Penasaran dengan konten multimedia yang ditampilkan secara interaktif mengenai jalan tol di Indonesia? Cari tahu jawabannya di VIP bertajuk “Bangun Infrastruktur Darat, Konektivitas Jadi Utama” yang diulas tim Kompas.com melalui tautan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com