Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Usul Dibentuk Tim Independen untuk Kawal Rekomendasi Tim PPHAM

Kompas.com - 29/12/2022, 20:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko mengusulkan agar dibentuk tim baru untuk mengawal tindak lanjut dari rekomendasi atau laporan kerja dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Tim PPHAM diketahui telah rampung membuat rekomendasi dan menyerahkannya ke Menkopolhukam Mahfud MD untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya menyarankan perlu ada tim lagi, yang independen, ad hoc, yang lebih independen untuk mengawal ini semua," kata Moeldoko usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, usulan itu juga disampaikan dalam rapat bersama Mahfud, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Tim PPHAM.

Baca juga: Tugas Tim PPHAM Selesai, Presiden Jokowi Diminta Akui soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

Moeldoko mengatakan, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 telah mengamanatkan dibentuknya Tim PPHAM.

Tim itu juga telah menjalankan tugas sesuai aturan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.

"Nanti pasti dari presiden akan menyatakan sesuatu. Di antaranya mungkin bisa saja untuk ditindaklanjuti atas rekomendasi itu. Maka harus ada yang ngawal sehingga apa yang menjadi kebijakan presiden itu nanti terkontrol dengan baik," ujar Moeldoko.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan membantu mengawal isi rekomendasi Tim PPHAM.

Kendati demikian, Moeldoko belum mau membeberkan soal isi rekomendasi dan skema bantuan ke korban pelanggaran HAM berat. Sebab, tak mau mendahului Presiden Jokowi.

"Tapi setidak-tidaknya bisa juga nanti menggunakan lembaga LPSK. Mungkin. Itu pilihan-pilihannya," katanya.

Baca juga: Mahfud Ungkap Kendala Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan materi laporan rekomendasi PPHAM sesuai dengan mandat yang diberikan, yakni memuat tiga hal.

Pertama, pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Kedua, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan. Ketiga, rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.

"Yang menentukan satu pelanggaran HAM itu pelanggaran berat atau tidak adalah Komnas HAM. Yang diselesaikan oleh tim ini adalah yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM di masa lalu," kata Mahfud.

Sedangkan, Mahfud mengatakan, soal potensi pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa depan diatur dalam instrumen hukum serta Pengadilan HAM yang bernaung di bawah Mahkamah Agung.

Menurutnya, Tim PPHAM tidak mencari siapa yang salah dalam pelanggaran HAM berat masa lalu. Tetapi, hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politik, hingga psikologis.

Baca juga: Mahfud Sebut Tugas Tim PPHAM Hanya Menyantuni Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com