JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana tentang pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 sampai saat ini masih terus bergulir.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian terkait wacana itu.
Di sisi lain, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai sudah saatnya pemerintah mencabut kebijakan PPKM.
Menurut Pandu, PPKM lebih baik diakhiri karena seluruh sarana dan prasarana penanganan Covid-19 di Tanah Air dianggap memadai. Salah satu contohnya, kata dia, adalah ketersediaan vaksin.
Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan Pencabutan PPKM, Masih Menunggu Hasil Evaluasi
"PPKM itu kebijakan yang bersifat darurat bila vaksin tidak tersedia," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/12/2022).
Menurut Pandu, situasi masyarakat juga sudah memungkinkan buat menghadapi pencabutan PPKM, terutama soal tingkat kekebalan kelompok.
"Cakupan vaksinasi sudah meningkatkan imunitas penduduk. Hasil survei 98 persen penduduk sudah punya kekebalan. PPKM tidak relevan," ujar Pandu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat menunggu kajian dari pemerintah terkait wacana pencabutan PPKM.
Baca juga: Jokowi Sebut Kajian Soal Penghentian PPKM Belum Sampai Meja Kerjanya
"Masih dalam kajian, ditunggu ya prosesnya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Nadia menuturkan, terkati wacana pencabutan PPKM itu pemerintah mempertimbangkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan praktik perilaku menerapkan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.
Hal ini bertujuan agar ketika PPKM dicabut, kasus penularan virus Covid-19 tidak kembali melonjak.
"Banyak aspek (yang dikaji) mulai kesiapan masyarakat sampai Fasyankes. Juga nanti praktek perilaku apa yang harus dipahami masyarakat," ucap Nadia.
Baca juga: Kemenkes: PPKM Dicabut Bukan Berarti Covid-19 Tak Ada
Menurut Nadia, pengkajian itu juga meliputi syarat-syarat bepergian yang berlaku saat PPKM masih berjalan. Adapun saat ini, PPKM masih diperpanjang hingga tanggal 9 Januari 2022.
Lebih lanjut Nadia mengungkapkan, penerapann PPKM saat ini juga masih dibahas oleh para ahli.
“Dalam tahap pembahasan para ahli, khususnya ahli kesehatan masyarakat dan epidemiolog," ujar Nadia.