Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Bersama Mengatasi Bencana

Kompas.com - 29/12/2022, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI-hari akhir Desember tahun 2022, banyak orang menjadi lebih waspada terhadap bencana banjir. Pasalnya, dua instansi peramal cuaca, yaitu BRIN dan BMKG, memprakirakan akan terjadi hujan lebat mulai 28 Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

Perbedaan ramalan kedua instansi itu tentang ada tidaknya badai, yang viral di media sosial, bahkan membuat banyak orang lebih paham tentang cuaca ekstrem.

Himbauan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono kepada dunia usaha agar karyawannya bekerja di rumah (work from home, WFH) supaya tidak mengalami pemborosan biaya karena jalanan macet akibat banjir, tentunya membuat banyak orang tambah paham dan waspada terhadap banjir.

Kita tentu tidak ingin kejadian beberapa tahun lalu terulang lagi. Sejak dini hari tanggal 1 Januari 2020 itu, saat banyak orang masih terlelap setelah begadang menyambut Tahun Baru, hujan lebat mengguyur Jakarta dan sekitarnya.

Banjir besar menggenangi sebagian wilayah kota, karena curah hujan yang tinggi, tertinggi sejak 24 tahun sebelumnya. Bencana pun terjadi, tanpa ada peringatan sebelumnya.

Memitigasi risiko

Belajar dari pengalaman pahit itu, kita ingin banjir dapat terkendali dengan lebih waspada. Dengan kewaspadaan yang lebih baik, bencana banjir diharapkan tidak terjadi.

Pemerintah daerah sejak satu-dua bulan yang lalu umumnya sudah menyiapkan diri untuk menghadapi banjir.

Kepala daerah memimpin apel kesiapsiagaan bencana dengan melibatkan BPBD, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Damkar, PMI, relawan kebencanaan, dll. Tujuannya agar tidak terjadi kebingungan saat bencana terjadi, melainkan dengan cepat dan terpadu menangani korban.

Namun upaya mengatasi banjir mestinya dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Banjir seharusnya tidak menjadi bencana, karena pola kejadiannya selalu berulang.

Saat hujan deras, air hujan dari atas tidak seluruhnya merembes ke dalam tanah, melainkan mengalir ke sungai/kanal, dan sebagian mengalir ke permukiman penduduk. Inilah penyebab banjir, atau genangan di sana-sini.

Air tidak langsung meresap ke bumi karena tanah tertutup bangunan atau tanaman semusim. Air tidak mengalir ke sungai karena banyak sampah di dalamnya. Penyebab banjir biasanya selalu dua hal itu, ditambah hujan lebat akibat cuaca ekstrem.

Maka apel kesiapsiagaan bencana perlu dilakukan justru pada awal-awal tahun, bahkan setahun sebelumnya.

Segenap instansi yang terlibat perlu duduk satu meja membahas rencana memitigasi risiko bencana. Artinya bencana bisa selalu ada, namun risiko adanya fenomena alam, seperti hujan lebat, terhadap kehidupan warga diusahakan untuk dikurangi sekecil mungkin.

Tindakan yang dilakukan bisa berupa pembuatan waduk dan tanggul sungai, mulai dari hulu hingga hilir; pengubahan aliran sungai, pengerukan sampah di sungai, penataan permukiman sepanjang daerah aliran sungai, dll.

Semua upaya itu sudah biasa dilakukan pemerintah daerah, namun umumnya parsial, tidak terhubung antara satu instansi dengan instansi lain. Rencana aksi daerah untuk mengatasi bencana mungkin belum ada, atau sudah ada, tetapi tidak dijadikan acuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com