Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Catat Peningkatan Penyampaian LHKPN di 2022, Jadi 98,24 Persen

Kompas.com - 28/12/2022, 23:17 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada peningkatan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari Januari 2022 sampai dengan 15 Desember 2022, penyampaian LHKPN oleh penyelenggara negara maupun Aparat Penegak Hukum (APH) mencapai 98,24 persen.

"Tingkat penyampaian LHKPN per 15 Desember 2022 mencapai 98,24 persen, dengan jumlah yang sudah patuh secara lengkap disertai dengan surat kuasa mencapai 94,69 persen," kata Nurul Ghufron saat jumpa pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Dikutip dari Antara, Rabu (28/12/2022), Ghufron mengungkapkan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebesar 94,47 persen.

"Harapannya dengan laporan kinerja ini, setiap penyelenggara negara maupun APH itu merasa terpantau tentang lalu lintas keuangan dirinya,” ujar Ghufron.

Baca juga: KPK Sebut 300.000 Lebih Pejabat Wajib Lapor LHKPN, Ini Instansi Paling Rawan Korupsi

KPK menilai keberhasilan pencapaian kepatuhan LHKPN tersebut tidak terlepas dari 208 kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN secara luring ataupun daring selama 2022.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, KPK telah memeriksa terhadap 162 LHKPN sampai dengan 15 Desember 2022.

Dengan rincian; 32 pemeriksaan untuk pemenuhan permintaan dari internal KPK; 66 untuk pemenuhan kerja sama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain; dan sisanya 64 merupakan inisiatif direktorat.

Adapun dari inisiatif direktorat, satu laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi, dan 10 laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi.

"Sedangkan 51 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan ke pihak terkait," kata Ghufron.

Baca juga: KPK Imbau Instansi Copot Pejabatnya yang Tak Lapor LHKPN

Selain itu, sebagai bentuk partisipasi dalam mengawasi LHKPN, per 15 Desember 2022 masyarakat telah mengakses e-announcement LHKPN sebanyak 1,19 juta kali dan didominasi masyarakat di kota besar.

"Jumlah ini meningkat 170 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Ghufron.

Sementara untuk program tahun 2023, Ghufron menyebut bahwa Direktorat PP LHKPN juga akan melakukan beberapa kegiatan selain kegiatan rutin pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN sebagaimana amanat Undang-Undang.

Di antaranya, kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) sebagai persiapan penyampaian LHKPN dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan meningkatkan peran serta aparat pengawasan internal di kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD dalam mengawasi pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara di instansinya masing-masing.

Berita ini tayang di Antaranews.com dengan link https://m.antaranews.com/berita/3325224/kpk-catat-penyampaian-lhkpn-capai-9824-persen?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=top_category

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com