Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

2 Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, Komisi Yudisial Janji Perketat Proses Seleksi

Kompas.com - 28/12/2022, 20:09 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengatakan, proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta memperketat rekam jejak.

Langkah itu, sebut Siti, diambil KY untuk menjaga kualitas dan integritas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang akan diajukan ke DPR.

"Dengan ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka, KY melakukan berbagai langkah antisipasi. Tujuannya agar calon yang lulus nantinya merupakan calon yang memiliki integritas dan kompetensi, sehingga pada perjalanan jabatannya tidak mudah terpengaruh dengan godaan-godaan integritas," jelasnya.

Dia mengatakan itu dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun KY Tahun 2022 yang membahas hasil kinerja bidang rekrutmen hakim pada 2022 di Lobby KY, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: KY Usul Diberi Wewenang Penyadapan Mandiri untuk Awasi Hakim Bermasalah

Nurdjanah menegaskan, pihaknya akan memperketat proses seleksi atau penelusuran rekam jejak dan meminta masukan masyarakat terhadap calon yang ada.

KY juga akan melakukan beberapa langkah lain, seperti mempertajam instrumen seleksi dengan melakukan validasi standar penilaian dan simulasi asesmen dengan hakim agung, mantan hakim agung, serta akademisi.

"Selain itu, KY juga mempertimbangkan rekam jejak para pakar yang terlibat dalam proses seleksi. Langkah ini juga dilakukan untuk menjamin mutu dan objektivitas pelaksanaan rangkaian seleksi," katanya, dikutip dari komisiyudisial.go.id, Rabu.

Adapun KY telah mengusulkan delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kinerja rekrutmen hakim periode I-2022. KY juga telah mengusulkannya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan pada 10 Mei 2022.

Kemudian, Komisi III DPR melalui rapat pleno pada 29 Juni 2022 memberikan persetujuan terhadap dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tipikor di MA untuk diangkat oleh presiden.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Mengaku Hati-hati Telusuri Rekam Jejak Calon

Pada seleksi kedua 2022, MA kembali menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kekosongan 11 hakim agung dan dan tiga hakim ad hoc HAM di MA pada 11 Agustus 2022.

Jumlah kebutuhan hakim agung yang disampaikan MA merupakan dampak dari tidak disetujuinya calon yang diajukan KY pada seleksi sebelumnya.

Nurdjanah mengatakan, untuk pertama kalinya, MA menyampaikan kebutuhan akan calon hakim ad hoc HAM di MA.

“Hal ini juga menyebabkan KY dalam waktu singkat harus menyiapkan perangkat untuk kepentingan seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA pada tahun 2022," jelasnya.

Mengembalikan kepercayaan publik

Pada Kesempatan yang sama, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya terus mengupayakan proses penyempurnaan kinerja sebagai bentuk pelayanan kepada publik, termasuk untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca juga: KY: Soal Sekretaris MA, Selama Ada Dugaan Langgar Etik Akan Kami Periksa

Dia mengatakan, proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tengah memasuki seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com